Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Haji Orang Nifas

25-07-2018

Pertanyaan 21618

Ketika orang nifas suci sebelum 40 hari, apakah hajinya sah? Kalau belum melihat suci, apa yang perlu dilakukan, perlu diketahui dia berniat haji?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau orang nifas telah suci sebelum 40 hari, maka dia mandi, shalat dan melakukan semua apa yang dilakukan orang bersih sampai melakukan towaf karena nifas tidak ada batasan minimalnya. Kalau dia belum melihat suci, maka hajinya juga tetap sah akan tetapi tidak boleh towaf sampai suci. Karena Nabi sallallahu alai wa sallam melarang orang haid towaf di Baitullah. Sementara nifas seperti orang haid dalam hal ini.

Cara Wanita Berhaji
tampilan di situs islamqa.info