Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

HUKUM TOWAF WADA’ BAGI ORANG LEMAH DAN ORANG HAID

21-11-2011

Pertanyaan 21645

Apakah orang haid, nifas, orang lemah dan yang sakit diharuskan towaf wada’?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Bagi orang haid dan nifas tidak ada towaf wada’. Sementara orang lemah, maka dia tetap towaf dengan ditandu. Begitu juga dengan orang sakit. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa salam:

لا ينفرن أحد منكم حتى يكون آخر عهده بالبيت

‘Jangan salah satu diantara kamu semua meninggalkan (Mekkah) sampai akhir pertemuannya dengan Ka’bah (towaf)’.

Dan telah ada ketetapan dalam shohehain dari Ibn Abbas radhiallahu’anhuma berkata, ‘Beliau memerintahkan orang-orang terakhir perjumpaannya dengan Ka’bah (towaf wada’). Kecuali wanita haid diberi keringanan. Telah ada di hadits lain yang menunjukkan bahwa wanita nifas juga seperti wanita haid. Keduanya tidak ada kewajiban towaf wada’.

haji dan umrah Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info