Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Ketika Ramadan lalu waktu saya mandi janabat, saya tidak berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Akan tetapi saya teringat ketika selesai mandi dan memakai handuk. Maka saya berwudhu. Saya bertanya kepada salah seorang saudaraku spesialis Fiqh, dijawabnya, tidak apa-apa (diperbolehkan). Pertanyaanku adalah apakah benar tidak apa-apa (diperbolehkan). Kalau sekiranya tidak diperbolehkan, apakah saya harus mengqodo’ shalat dan puasa di hari-hari yang waktu mandi itu?
Alhamdulillah.
Mandi anda benar dan tidak ada apa-apa insyaallah. Sementara berkumur kumur serta memasukkan air ke dalam hidung setelah anggota badan mengering, hal ini tidak berpengaruh. Karena tidak menghilangkan berurutan dalam mandi. Maka waktu yang terpisah antara mandi dan berkumur serta memasukkan air ke dalam hidung dengan memakai handuk, termasuk waktu singkat. Tidak memutuskan muwalat (berurutan). Sebagaimana tidak merusak mandi wajib ketika mengakhirkan berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung setelah mandi. Karena berurutan dalam mandi itu tidak wajib.
Untuk tambahan faedah silahkan melihat dalam jawaban soal no. 149908
Hal ini terkait dengan pendapat yang diakui bahwa asal syarat dalam mandi adalah berkumur dan memasukkan air dalam hidung. Termasuk perbedaan yang diakui oleh kalangan ahli ilmu. Selagi anda telah bertanya kepada orang yang spesialis dalam bidang fikih yang anda kira beliau layak akan hal itu. Dan anda diberi fatwa dengan pendapat yang diakui ulama, maka tidak mengapa anda mengamalkan dengan pendapatnya. Bahkan hal itu menjadi suatu kelaziman bagi anda, meskipun kalau sekiranya pendapatnya ketahuan salah setelah itu. Dan apa yang telah lewat, maka ia termasuk sah dan anda tidak harus mengulanginya.
Catatan, bukan syarat sahnya puasa adalah seseorang dalam kondisi suci waktu berpuasa. Sebagaiman telah ada penjelasan hal itu dalam jawaban soal no. 181351
Dari sini, kalau seseorang tidak mandi wajib atau mandi tapi tidak benar mandinya. Puasanya tetap sah. Karena puasnya dalam kondisi seperti itu adalah benar.
Wallahu’alam