Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Daurah tersebut atau yang serupa dengannya tidak termasuk di dalam firman Alloh:
( وفي سبيل الله )
“Dan untuk di jalan Alloh”. (QS. At Taubah: 60)
yang menjadi salah satu dari delapan golongan penerima zakat; karena yang dimaksud dari “fi sabilillah” adalah para mujahidin, akan tetapi bagi para guru dan pelajar yang fakir, maka bisa disalurkan zakat kepada mereka karena kefakirannya, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:
( إنما الصدقات للفقراء والمساكين ) التوبة / 60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin…”. (QS. At Taubah: 60).