Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Uang kertas tidak dikenal pada waktu ulama fiqih dahulu. Oleh karena itu para ulama rahimahumullah tidak didapati pembicaraan terkait dengannya. Disebutkan dalam pembahasan haiah kibar ulama pemerintahan Saudi Arabiah, (1/61), “Uang kertas belum dikenal oleh para ulama Islam dahulu, karena tidak beredar di zamannya. Oleh karena itu kita tidak dapatkan di antara mereka membahas tentang hukumnya.”
Akan tetapi yang ada pada masa mereka adalah emas dan perak serta barang perniagaan. Oleh karena itu mereka mendiskusikan masalah ini, yaitu hukum menggabungkan sebagian ke sebagian lainnya untuk menyempurnakan nisab zakat.
Disebutkan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah, (23/268-269): “Jumhur Hanafiyah, Malikiyah, Riwayat dari Ahmad, pendapat Tsauri dan Auza’i, mereka berpendapat bahwa perak dapat digabungkan ke sebagian lainnya untuk menyempurnakan nisab. Jika dia mempunyai lima belas mitsqol emas dan seratus lima puluh dirham, maka dia harus mengeluarkan zakatnya. Begitu juga kalau dia mempunyai salah satu diantara keduanya yang telah mencapai nisab sementara yang lainnya tidak sampai nisab, maka keduanya dikeluarkan zakatnya. Mereka berdalil bahwa keduanya mempunyai satu manfaat, yaitu bahwa keduanya punya harga. Maksudnya dapat membeli sesuatu dan dapat dipakai.
Sementara Asy-Syafiiyyah dan salah satu riwayat Ahmad, pendapat Abu Ubaidah dan Ibnu Abi Laila, Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak diwajibkan berzakat pada salah satu jenis sampai salah satunya mencapai nisab. Berdasarkan kemumuman hadits:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat ketika kurang dari lima uqiyah dari waroq (perak).”
Adapun barang perniagaan digabungan nilainya ke emas atau perak untuk menyempurnkan nisab sebagian ke yang lainnya. Ibnu Qudamah mengatakan, kami tidak mengetahui ada perbedaan akan hal itu.”
Sebagai tambahan silahkan lihat fatwa no. 201807 dan 144734.
Kedua,
Pendapat menggabungkan uang kerta ke emas dan perak untuk menyempurnakan nisab ini yang ditetapkan oleh Majma Fiqhi yang bernaung di bawah Rabithah. Begitu juga ketetapan Hai’ah Kibar Ulama pemerintahan Saudi Arabia. Begitu juga fatwa Lajnah Daimah Lil Ifta di Saudi.
Disebutkan dalam dalam ketetapan Majma Fiqhi Rabithah Alam Islamy tentang wajibnya zakat uang kertas kalau nilainya telah sampai (nisab) yang terendah baik dari emas atau perak. Atau menyempurnakan nisab lainnya dari jenis (emas dan perak) dan barang yang disiapkan untuk perniagaan.” Selesai dari keputusan 6 hal/101.
Disebutkan dalam dalam keputusan Hai’ah Kibar Ulama di Saudi (1/88), “Dimana nilai Disebutkan dengan jelas dalam uang kertas, karena itu semua, maka Hai’ah Kibar Ulama memutuskan dengan lebih banyak peserta bahwa uang kertas termasuk mata uang yang berdiri sendiri. Seperti halnya mata uang emas, perak dan mata uang lainnya yang bernilai. Sehingga berdampak hukum agama berikut ini: …
Kedua, wajib mengeluarkan zakatnya kalau sudah sampai nilainya paling rendah nisabnya dari emas atau perak. Atau menyempurnakan nisab dengan nilai barang lainnya. Dan barang yang disiapkan untuk perniagaan kalau dimiliki wajib dikeluarkan zakatna.” Selesai
Terdapat pertanyaan dalam Fatawa Lajnah Daimah – jilid kedua, (8/324): “Apa dalil menambahkan harta ke emas agar dapat mengelurkan zakatnya. Jika emas saja tidak mencukupi syarat nisab. Begitu juga dengan sesuatu yang sama-sama memiliki harga?
Maka dijawab, “Wajib menggabungkan harta, baik berupa perak atau uang kertas atau nilai barang dagangan ke emas untuk menyempurnakan nisab. Karena keseluruhan harta dan emas dapat menyempurnakan nisab. Maka diharuskan mengeluarkan zakat. Karena yang wajib untuk barang dagangan adalah mengeluarkan nilainya dengan salah satu nilai emas atau perak.”
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, (23/269): “Adapun barang dagangan maka digabungkan nilainya dengan emas atau perak untuk menyempurnakan nisab salah satu dari keduanya.” Ibnu Qudamah mengatakan, “Kami tidak mengetahui hal itu ada perbedaan. Yang semakna dengan ini termasuk uang yang beredar.”
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Diwajibkan mengelurkan zakat padanya -maksudnya uang kertas- kalau nilainya telah sampai nisab terendah dari emas atau perak. Atau nisabnya disempurnakan dengan harta bernilai lainnya dan barang yang disiapkan untuk perniagaan kalau telah dimiliki pemiliknya dan telah masuk waktu wajib (mengeluarkan zakatnya).” Demikian dari Majmu Fatawa Ibnu Baz, (14/12).
Wallahu a’lam.