Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Orang Yang Bekerja Waktu Haji Sementara Dia Tidak Menunaikan Haji Karena Tidak Mampu

21-08-2016

Pertanyaan 223693

Apa hukum orang yang bekerja waktu haji sementara dia tidak menunaikan haji karena tidak mampu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak wajib haji kecuali bagi orang yang mampu berdasarkan firman Allah Jalla wa ‘Ala:

( وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ) آل عمران : 97

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” QS. Ali Imron: 97.

Telah ada penjelasan ketentuan mampu dalam fatwa no. 5261. Siapa yang telah terpenuhi ketentuan mampu, maka dia diharuskan bersegera menunaikan haji. Karena kewajibannya adalah secara langsung menurut pendapat ahli ilmu yang terkuat. Telah ada penjelasan hal itu pada fatwa no. 155378.

Tidak diragukan bahwa orang yang di Mekah, dan pekerjaan waktu haji, pada persangkaan kuat dia memungkinkan menunaikan kewajiban manasik haji. Dengan cara atau jalan lain. Atau minimal, kemampuan pada dirinya lebih kuat dibanding lainnya. Karena dia tidak membutuhkan safar, tidak perlu visa dan semisal itu. Dimungkinkan dia bersepakat dengan orang yang kerja dengannya, meminta izin kepadanya waktu pelaksanaan manasik yang wajib. Hal itu mudah insyaallah. Ketika hari Arafah, kemungkinan pekerjaannya di Arafah, maka dia mendapatkan tujuannya untuk orang ihram. Yaitu keberadaannya di Arafah. Tidak membutuhkan beban apapun kecuali itu. Atau pekerjaannya di luar Arafah, dan hal itu memungkingkan dia pergi dan wukuf di sana juga. Karena orang—orang sedikit sekali keperluannya di luar Arafah waktu itu. Begitu juga kondisi mabit di Muzdalifah, melempar jumrah. Memungkinkan untuk melakukan kewajiban manasik insyaallah.

Akan tetapi kalau pemilik usaha tidak menyetujui untuk menunaikan haji, maka waktu itu tepat bahwa dia tidak mampu. Seperti telah dijelaskan dalam fatwa no. 155378. Maka seyogyanya dia mengatur lagi urasannya agar dapat menunaikan haji pada tahun mendatang insyaallah. Seyogyanya pemilik usaha memberikan izin kepada pekerja dibawahnya untuk menunaikan haji, apalagi kalau itu haji Islam. Sesungguhnya membantu orang Islam dalam menunaikan rukun Islam yang mulia diantara rukun-rukun Islam, akan mendapatkan pahala yang besar.

Wallahua’lam.

Kemampuan
tampilan di situs islamqa.info