Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum orang yang tidak mampu melihat hewan kurban hari raya karena hal itu sangat membekas padanya. Padahal dia juga mengakui bahwa hal itu termasuk ibadah yang agung mendekatkan diri kepada Allah?
Alhamdulillah.
Yang lebih utama bahwa seseorang menyembelih sendiri hewan kurbannya. Kalau tidak mampu atau tidak ingin hal itu, maka tidak mengapa mewakilkan kepada orang lain dan menyaksikan penyembelihannya. Kalau tidak mampu atau tidak ingin, maka tidak mengapa kalau dia tidak hadir dalam penyembelihannya.
Sesungguhnya mewakilkan dalam penyembelihan kurban itu diperbolehkan tanpa ada perbedaan diantara para ulama’, sementara menghadiri penyembelihannya itu disunnahkan bukan sesuatu yang wajib.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kalau disembelih dengan tangannya sendiri, itu yang lebih utama. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menyembelih dua kambing kibas gemuk dan bertanduk dengan tangannya sendiri seraya membaca bismillah dan bertakbir. Dan menaruh kakinya dilehernya. Beliau juga menyembelih onta yang dibawa pada waktu beliau menunaikan haji sebanyak enampuluh tiga onta dengan tangannya.
Kalau diwakilkan diperbolehkan karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mewakilkan sisa penyembelihan unta setelah menyembelih 63 unta. Dan hal ini tidak ada perbedaan di dalamnya. Dan dianjurkan menghadiri penyembelihannya. Selesai ‘Al-Mugni, (13/389-390) dengan diringkas.
Telah ada dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’, (10/441),”Pahala kurban kalau itu dengan sukarela, mencakup semua orang yang diniatkannya. Meskipun dia tidak menghadirinya, berdasarkan sabda Nabi sallallahu’aihi wa sallam:
إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى
“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatannya. Dan setiap orang sesuai dengan apa yang diniatkan.” Selesai
Silahkan melihat untuk tambahan faedah di jawaban soal no. (175475).
Wallahu’alam