Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Sebagian Permasalah Dan Kaidah Yang Menyeluruh Tentang Ilmu Warisan

30-08-2022

Pertanyaan 225165

Apa yang paling dominan dalam hukum warisan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ilmu faroid (ilmu warisan) termasuk ilmu yang paling tinggi dan paling mulia dalam ilmu agama. Ia ada tiga ayat dalam surat An-Nisaa’ dimana Allah telah menjelaskan banyak dari hukum-hukumnya kemudian dalam hadits Nabawi telah ada juga sehingga menambah hukum-hukum ini semakin jelas dan detail.

Para shahabat radhiallahu’anhum sangat perhatian untuk mendapatkan ilmu faroid ini. Begitu juga para ulama tabiin dan para ulama’ setelahnya. Sampai banyak karangan dalam bidang ilmu ini. Kami sebutkan berikut ini sebagian permasalah dan kaidah pokok yang mencakup dalam ilmu ini.

Pertama: benar-benar hidup orang yang diwarisi ketika meninggalkan orang yang mewarisi. Atau diikutkan dengan orang yang hidup dari sisi hukum seperti hamil. Karena orang hamil mendapatkan warisan dengan dua syarat, salah satunya adalah benar-benar ada dalam rohim meskipun setetes mani ketika meninggalkan orang yang mewarisi. Kedua, lahir dalam kondisi hidup yang normal.

Syarat kedua diantara syarat warisan adalah benar-benar meninggal dunia orang yang mewarisi atau mengikutkan orang yang mati dari sisi hukum seperti orang hilang.

Syarat ketiga ilmu yang mencakup harta warisan. Maksudnya adalah mengenal sebab-sebab warisan dari sisi orang yang yang diwarisi dan derajatnya serta semisal itu.

Maka dimulai dengan pemilik kewajiban mengambil bagiannya, kemudian kalau masih ada sisa dari harta warisan, diambil oleh ashobah. Kalau tidak tersisa apapun maka, mereka gugur (tidak mendapatkan apa-apa). Mengamalkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam :

 أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا ، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ   رواه البخاري (6732) ، ومسلم (1615)

“Ikutkan faroid kepada pemiliknya, maka apa yang tersisa itu lebih berhak diberikan kepada kerabat lelaki.” HR. Bukhori, (6732) dan Muslim, (1615).

Sementara perincian hukum warisan, dan penjelasan kondisi setiap ahli waris, syarat-syarat mendapatkan warisan pada kondisi masing-masing, membutuhkan penjelasan yang tidak cukup dalam jawaban singkat ini. Memungkinkan merujuk ke kitab-kitab yang dikarang dalam bidang ini. Yang paling gampang adalah kitab ‘Al-Fawaidu Al-Jaliyyah Fil Mabahitsul Al-Fardhiyyah’ karangan Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Dan kitab ‘Tashilul Faroid, karangan Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah. Serta kitab ‘At-Tahqiqot AL-Murdhiyyah Fil Mabahitsil Al-Fardhiyyah’ karangan Syekh Sholeh Al-Fauzan hafidhahullah.

Wallahu ta’ala a’lam.

Ilmu Faroid ( Masalah warisan )
tampilan di situs islamqa.info