Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Wudu dan mandinya sah dengan memasukkan anggota tubuhnya ke baskom ada air. Dan itu termasuk mandi dan tidak disyaratkan hal itu menekan pada anggota tabuhnya?
Sebagaimana air tidak hilang kesuciannya dengan mamasukkan tangan atau kaki di dalamnya menurut pendapat terkuat diantara ahli ilmu rahimahumullah.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kalau anggota tubuhnya di masukkan ke dalam air, maka hal itu sudah cukup. Karena ia dinamakan mandi.” Selesai dari ’Majmu’, (1/493).
Syekh Abdurrahman Sa’di rahimahullah mengatakan, “Sementara musta’mal (yang terpakai) untuk menghilangkan hadast, kalau menciduk di luar bejana, sisanya dalam bejana itu suci baik sedikit maupun banyak satu pendapat. Kalau digunakan pada tempatnya, dengan mandi atau berwudu pada air yang sama. Kalau banyak, maka airnya suci satu pendapat. Kalau sedikit, tetap bersih tapi tidak bisa untuk bersuci. Menurut mazhab. Ia tetap suci menurut pendapat yang kuat. Karena tidak ada dalil yang memindahkan dari keasliannya.” Selesai dari ‘Irsyad Ulil Basoir Wal Albab’ karangan Syekh Sa’di rahimahullah, hal/ 16-17.
Silahkan melihat untuk faedah jawaban soal no. 224255, 93056.
Kedua:
Perbedaan antara membasuh dan mengusap. Kalau membasuh disyaratkan mengalirnya air di anggota tubuh yang dibasuh. Berbeda dengan mengusap. Tidak disyaratkanhal itu. Ia hanya disyaratkan mengusap tempat yang ingin diusap dengan tangan anda yang basah. Tanpa menyiramkan air atau mengalirkan di atasnya. Seperti mengusap kepala dan dua kaos kaki.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sementara pendapat pengarang (Abu Ishaq As-Syairozi As-Syafi’i) karena wudu adalah mengalirkannya air di atas anggota tubuh. Di dalamnya ada ketegasan yang telah disepakati teman-teman (mazhab). Dimana wudu tidak sah sampai mengalir air di atas anggota tubuh. Bahwa tidak cukup dengan mengusap dan membasahi. Selesai dari ‘Majmu’, (1/308).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ungkapan (membasuh wajah) mengeluarkan mengusap. Harus dibasuh, kalau tangan anda dibasahi dengan air kemudian mengusap wajah dengannya hal itu tidak termasuk membasuh. Membasuh adalah mengalirkan air di atas anggota tubuh.” Selesai dari ‘As-Syarkhul Mumti’, (1/183).
Kesimpulannya, membasahi tangan dengan air dan menaruhnya tidak dianggap membasuh anggota tubuh. Seharusnya anggota tubuh direndamkan dengan air dan menyiram di atasnya ketika membasuhnya di luar air.
Wallahu a’lam