Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya ingin menanyakan dalam hal pernikahan tentang 'Mengumumkan Pernikahan' . Apa sebabnya pernikahan harus diumumkan?
Alhamdulillah.
mengumumkan pernikahan wajib dan penyebabnya adalah :
أعلنوا هذا النكاح
“Umumkanlah pernikahan ini." (HR. Imam Ahmad, di Hassankan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Jami, no. 1072)