Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Pertama: ketika perginya Nabi sallallahu alaihi wa sallam membuka pintu untuk Aisyah sebagaimana dalam hadits shoheh, apakah itu keluar dari shalatnya. Dan kembali menyempurnakannya. Atau pergi dan membuka pintunya beliau dalam niatan shalat kemudian kembali ke tempatnya dan menyempurnakan shalatnya?
Kedua: disana ada sebagian kondisi dimana seseorang diperbolehkan melakukan prilaku yang mengharuskan dia menunduk dalam shalat. Seperti membunuh kalajengking atau ular atau menolong bayi. Apakah saya melakukan amalan ini sementara saya masih dalam niatan shalat saya merunduk dalam kondisi berdiri kemudian kembali berdiri atau saya keluar dari shalat. Saya melakukan hal ini kemudian saya kembali? Kalau saya kembali, apakah saya menyempurnakan terakhir saya shalat atau mengulangi (dari awal)
Ketiga: saya membaca disana ada beberapa kondisi yang diperbolehkan orang shalat keluar dari shalat dan kembali serta menyempurnakan dimana dia sampai (berhenti) dengan syarat tidak ada jeda lama. Apa kondisi-kondisi ini? Apa batasan dalam kondisi seperti ini? Apakah ia termasuk macam shalat atau macam uzur kalau sekiranya ada uzur tanpa jeda lama? Apa batasan yang memungkinkan memulai lagi dalam kondisi yang mungkin terjadi pada diriku?
Keempat: kalau salah seorang shalat sunah dan menutup pintu di rumah tanpa sengaja juga bukan karena ketidak tahuan dengan hukum (shalat) di tengah jalan. Akan tetapi dia tidak mengetahui kalau terkadang ada orang yang datang dari jalan itu. Ketika ada seseorang yang datang dan orang yang shalat keluar dari shalatnya agar mengizinkan lewat untuknya. Karena jalan itu yang menuju ke tempat keperluannya. Apakah orang yang shalat dapat menyempurnakan dimana dia terakhir shalat atau tidak boleh?
Alhamdulillah.
Pertama:
Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak keluar dari shalatnya ketika membuka pintu untuk Aisyah bahkan beliau membukanya sementara beliau dalam kondisi shalat kemudian beliau kembali ke tempatnya. Diriwayatkan Imam Ahmad, (40/28) dari Aisyah radhiallahu anha berkata:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي في البيت والباب عليه مغلق فجئت فمشى حتى فتح لي ثم رجع إلى مقامه " .
ورواه أبو داود (922) ، والنسائي (3/11) ، والترمذي (601) ، وحسنه الشيخ الألباني في " صحيح الترمذي " (601) .
“Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat di rumah sementara pintunya terkunci. Maka saya datang dan beliau berjalan membuka pintu untukku kemudian kembali ke tempatnya. HR. Abu Dawud, 922. Nasa’I, (3/11) Tirmizi, 601 dinyatakan hasan oleh Syekh Albani di Shoheh Tirmizi, 601.
Hadits ini menunjukkan diperbolehkan seperti gerakan ini dalam shalat sunah karena ada keperluan. Sebagian ulama yang menjelaskan hadits menjelaskan beliau berjalan satu atau dua langkah saja. Atau berjalan lebih dari itu akan tetapi tidak terus menerus. Yang menjelaskan takwil semacam ini karena keinginannya agar sesuai dengan mazhab fikihnya.
Dan Syaukani serta ulama lainnya telah membantahnya. Syaukani rahimahullah dalam ‘Nailul Author, (2/391) mengatakan, “Ibnu Ruslam mengatakan ‘Jalan ini maksudnya adalah satu langkah atau dua langkah atau lebih dari itu tapi berjeda. Hal ini termasuk terikat dengan mazhab, tidak ragu lagi kesalahannya.” Selesai
Mubarokfuri dalam ‘Tuhfatul Ahwadzi, (3/176) mengatakan, “Madhar mengatakan ‘Sepertinya jalannya itu tidak lebih dari dua langkah. Qori mengatakan, “Tapi masih ada permasalahan. Karena dua langkah disertai membuka dan kembali termasuk gerakan yang banyak. Yang lebih utama dikatakan bahwa prilaku itu tidak terus menerus. Saya mengatakan, “Semua ini termasuk terikat dengan mazhab. Yang nampak bahwa gerakan seperti ini dalam shalat sunah ketika ada keperluan tidak membatalkan shalat meskipun tidak terus menerus. Ibnu Malik mengatakan ‘Jalannya Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan membuka pintu serta kembali ke tempat shalatnya menunjukkan bahwa gerakan banyak kalau terus menerus tidak membatalkan shalat. Dan itu pendapat sebagiannya.” Selesai perkataannya. Qori’ mengatakan, “Dan hal itu bukan menjadi acuan dalam mazhab.” Selesai
Saya mengatakan, “Apa yang dikatakan Ibnu Malik adalah yang nampak dalam hadits, akan tetapi dalam shalat sunah ketika ada keperluan. Bukan mutlak shalat. Dan itu yang kuat yang menjadi sandaran dan rujukan meskipun bukan menjadi acuan dalam mazhab Hanafi.” Wallahu ‘alam. Selesai dari ‘Tuhafatul Ahwadzhi’.
Kedua:
Tidak mengapa orang shalat membunuh kelajengkeng dan ular meskipun membutuhan merunduk dan banyak gerakan. Sebagian ulama memberi batasan kalau dia diserangnya.
Syekh Abdurrahkan bin Qosim mengatakan, “Ahmad dan lainnya mengatakan ‘Dia diperbolehkan pergi mengambil sandal dan membunuh ular serta kalajengking kemudian kembali ke tempatnya. Begitu juga semua apa yang diperlukan orang shalat dari gerakan. Dahulu Abu Barzah shalat sementara kuda bersamanya. Setiap kali (kudanya) bergerak, maka beliau ikut bergerak bersamanya khawatir lepas. Ahmad mengatakan ‘Kalau melakukan seperti apa yang dilakukan Abu Barzah, tidak mengapa.’
Khottobi mengatakan, “Ahli ilmu memberi keringanan dalam membunuh dua binatang hitam (ular dan kalajengking) dalam shalat kecuali Nakho’i. sunah lebih utama diikuti. Dalam kitab Inshof, “Dia diperbolehkan membunuh ular dan kalajengking tanpa ada perbedaan yang saya ketahui. Diceritakan dalam kitab ‘Rahmatul Ummah, “Ada ijma’ atasnya. Yang semakna dengan ular adalah semua yang membahayakan diperbolehkan dibunuh.” Selesai dari ‘Hasyiyah Roudul Murbi’, (3/102).
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, (3/95) mengatakan, “Kalau melihat kalajengking dia berjalan dan mengambil sandal membunuhnya. Kemudian mengembalikan sandal dan kembali ke tempatnya.” Selesai
Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, (32/221), “Para ulama fikih bersepakat diperbolehkan membunuh ular dan kalajengking dalam shalat. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
اقتلوا الأسودين في الصلاة : الحية و العقرب
“Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, ular dan kalajengking.”
Kamal Hamam Al-Hanafi mengatakan, “Hadits secara umum mencakup kalau membutuhkan gerakan banyak atau sedikit. Dikatakan kalau itu gerakan sedikit. Malikiyah mengkhususkan kalau dalam kondisi kalajengking dan ular menyerangnya. Dan mereka memakruhkan untuk membunuhnya kalau tidak menyerangnya. Sementara Dardir secara jelas mengatakan bahwa shalatnya tidak batal dengan gerakan untuk mengambil batu melemparkannya atau membunuhnya.” Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Orang shalat diperbolehkan membunuh ular bahkan disunahkan hal itu. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan hal itu seraya bersabda ‘Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, ular dan kalajengking. Dari sini, maka disunahkan membunuh ular. Kalau menyerangnya, maka wajib dibunuhnya untuk mempertahankan diri. Diperbolehkan membunuh kalajengking juga. Dan ini lebih sering sengatannya dibandingkan dengan sengatan ular.” Selesai dari Syarkh Mumti’, (3/253).
Beliau rahimahullah ditanya, “Kalau saya dalam shalat, apakah saya membunuh binatang ini?
Beliau menjawab, “Ya, kita bunuh kalau tidak membutuhkan gerakan banyak. Kalau (ada gerakan banyak) maka jangan membunuhnya kecuali kalau menyerang anda untuk mempertahankan diri meskipun banyak gerakan, tidak mengapa karena ini dhorurat.” Selesai dari ‘Syarkh Kitab Haji Min Shohihil Bukhori, hal. 8 dengan penomoran Syamilah.
Ketiga:
Kalau orang shalat memutuskan shalatnya, maka tidak mungkin kembali kepadanya untuk menyempurnakan dimana dia telah putuskan. Menurut pendapat terkuat dikalangan ahli ilmu. Bahkan memulai baru lagi dan ini pendapat jumhur ahli ilmu berbeda dengan Abu Hanifah rahimahullah. Silahkan melihat hal itu dalam jawaban soal no. 129666
Keempat:
Orang yang shalat di jalan, tidak harus keluar dari shalatnya untuk mempersilahkan orang lain lewat. Bahkan dia bisa maju kedepan agar lewat di belakangnya kemudian kembali ke tempatnya lagi. Tanpa keluar dari shalatnya. Kalau dia keluar dari shalatnya, maka dia mengulangi lagi tidak bisa melanjutkan yang lalu. Untuk faedah silahkan melihat dalam berbagai masalah gerakan dalam shalat di jawaban soal no. 12683 dan 190016.
Wallahu a’lam