Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya ingin mengetahui, apakah mengkonsumsi susu bubuk Nido itu halal? Perlu diketahui bahwa salah satu bahannya terdiri dari Lisitin Soya. Saya pernah menyelidiki tentang sumber litisin. Saya dapatkan bahwa lisitin adalah bahan yang digunakan untuk membuat makanan dengan tujuan menghalangi terbentuknya minyak dari air dalam produksi makanan. Dan ia mempunyai banyak sumber. Diantaranya dari tumbuhan soya. Perusahaan bertanggung jawab secara tranparan menyebutkan sumber diantara produksinya. Kalau didapati lisitin tertulis sendiri, maka sumbernya diragukan. Kalau tertulis lisitin soya maka ia halal.
Alhamdulillah.
Tidak mengapa bagi orang Islam mempergunakan susu yang ditanyakan ini atau semisal itu dari jenis susu lainnya. Tidak diharuskan bertanya dan memperincinya selagi kita tidak mengetahui di dalamnya. Kalau sekiranya ada sesuatu yang kita tidak mengetahuinya, maka tidak ada hukum bagi kita. Karena ketidak tahuan seperti tidak ada. Kalau sekiranya harus memperinci kondisi makanan, maka Allah akan menjadikan syarat dalam makanan orang kafir. Ketika kita tidak diperintahkan akan hal itu, padahal kebutuhan untuk memanfaatkan makanan lain sudah menjadi kebutuhan umum, diketahui bahwa hal itu tidak diminta bahkan tidak dianjurkan.
Lajnah Daimah Lil bukhuts Ilmiyah Wal ifta’ ditanya, “Dimasukkan suntikan dalam produksi keju. Apakah keju ini menjadi halal. Karena suntikan ini digunakan dari sapi atau anak sapi yang belum disembelih secara syar’i?
Maka dijawab, “Tidak mengapa memakan keju ini. Dan anda tidak diharuskan menanyakan tentang suntikannya. Karena orang-orang Islam senantiasa makan dari keju orang kafir semenjak zaman para shahabat. Mereka tidak menanyakan tentang macam suntikan.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, (22/263-2634).
Sykeh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Asal dari semua apa yang Allah ciptakan untuk kita di muka bumi ini halal. Berdasarkan firman Allah Ta’la:
( هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعاً ) البقرة/29
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” QS. Al-Bawarah: 29
Kalau salah seorang menyangka ini adalah haram karena najis atau lainnya, maka dia harus mempunyai dalil. Sementara kalau kita membenarkan semua dugaan semua apa yang diucapan, maka ini tidak ada asalnya.” Selesai dari ‘Liqo Bab Mftuh, (31/20).
Kedua:
Tidak layak mempermasalahkan seputar macam susu yang ada di pasaran. Dan kandungan yang mungkin asalnya dari yang haram, diragukan atau semisal itu. Karena kalau ia dari unsur nabati, maka tidak ada masalah dalam susu ini. Kalau dari unsur hewan, ada kemungkinan dari hewan halal dan disembeli atau dari bangkai. Kalau dari hewan halal, datang dari negara yang halal penyembelihannya, maka ia termasuk halal juga. Tidak ada masalah. Kalau dari hewan yang haram dimakan, atau dari negara yang tidak halal penyembelihannya. Maka ia termasuk halal juga. Karena tidak keluar dari dua kondisi:
-Telah berubah dari tabiat asalnya disebabkan tambahan bahan kimia, sehingga menjadi bahan lain
-Atau telah bercampur dan membaur. Tidak tersisa bekasnya sama sekali pada susu dan semisal ini.
Telah kami katakan pada jawaban tadi, bahwa litisin dan kolesterol serta semisal itu yang dikeluarkan dari bahan dasar najis, diperbolehkan dipergunakan pada makanan dan obat. Kalau kadarnya sedikit sekali. tercampurkan dengan bahan halal lainnya.
Kesimpulannya, tidak mengapa mengkonsumsi susu tadi tidak perlu was was.
Wallahua’lam .