Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Beberapa tahun lalu saya pergi umrah bersama saudaraku dan istriku di bulan Ramadan. Saya tidak mengetahui apakah mereka berpuasa waktu safar atau tidak. Saya malu menanyakan kepada mereka. Saya mengatakan kalau mereka berpuasa, saya berpuasa bersama mereka. Kalau mereka berbuka, saya berbuka bersama mereka. Kemudian terbit fajar. Saya ragu apakah menahan puasa atau tidak. Kemudian saudaraku memberitahukan kepadaku bahwa mereka berpuasa. Maka waktu itu saya berniat untuk untuk berpuasa, akan tetapi setelah terbitnya matahari.
Beberapa hari lalu saya membaca bahwa puasa harus menguatkan niatnya sebelum fajar. Maka saya putuskan untuk berpuasa hari itu dan saya benar melaksanakan puasa. Pertanyaan apakah saya wajib membayar kafarat bersama (puasa) atau tidak? Karena ia berlalu 5 tahun. Pertanyaan kedua, sepertinya saya teringat bahwa saudariku bersamaku ragu-ragu juga. Apakah saya beritahukan kepadanya bahwa diwajibkan baginya berpuasa atau tidak? Karena saya tidak yakin bahwa dia ragu-ragu seperti diriku, saya khawatir dia mengatakan kepadaku ini termasuk was was?
Alhamdulillah.
Disyaratkan sahnya puasa wajib adalah meniatkan semenjak malam. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaih wa sallam :
مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ (رواه أبو داود، رقم 2454, والترمذي، رقم 730، والنسائي، رقم 2331
“Siapa yang tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka dia tidak mendapatkan puasa.” (HR. Abu Daud, 2454. Tirmizi, 730. Nasa’i, 2331.
Dalam redaksi riwayat Nasa’i, Nabi saw bersabda,
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ (والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود(
“Siapa yang tidak meniatkan puasa waktu malam hari sebelum fajar, maka dia tidak mendapatkan puasa.” (Hadits dinyatakan shahih oleh Albany dalam Shahih Abu Daud)
Siapa yang melihat fajar sementara dia masih ragu-ragu, berpuasa atau tidak, maka puasanya tidak sah.
Dalam Asna Matolib (1/411) mengatakan, “Diharuskan dalam puasa niatan yang kuat dan ditentukan seperti shalat. Berdasarkan hadits ‘Sesungguhnya amalan tergantung niatan. Semuanya itu diharuskan sebelum fajar dalam (puasa) wajib. Baik itu nazar, qadha atau kafarat.” Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Jika dikatakan orang yang dibolehkan baginya berbuka pada satu malam di Ramadan, ‘Saya mungkin besok berpuasa. Mungkin juga tidak berpuasa. Kemudian berniat kuat berpuasa setelah terbit fajar. Maka puasanya tidak sah karena ragu dalam niatnya.” (Syarkh Mumti, 6/362)
Dari sini, maka yang wajib adalah mengqadha hari ini, jadi langkah anda sudah tepat dalam hal ini, dan tidak diwajibkan bagi anda membayar kafarat, karena kafarat diharuskan bagi orang yang mukim kalau dia berbuka di siang Ramadan dengan jimak saja. Silahkan melihat soal no. 49750.
Kalau saudari anda telah puasa dalam kondisi ragu, maka dia diharuskan mengqadha. Selayaknya anda memberitahukan hal itu.
Wallahu a’lam .