Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya ingin pergi umrah akan tetapi saya tidak mempunyai mahram. Hal ini membuat diriku sedih. Suamiku sibuk terus dengan pekerjaannya tidak dapat meninggalkan pekerjannya selama 8 atau 10 hari. Tolong bimbing diriku bagaimana saya dapat melakukan umrah?
Alhamdulillah.
Seorang wanita yang tidak mendapatkan mahram yang dapat pergi bersamanya, maka dia tidak diwajibkan menunaikan haji dan umrah. Dia mendapatkan uzur meninggalkan hal itu. Dan dia diharamkan bepergian haji atau umrah tanpa ada mahram. Maka dia hendaknya bersabar sampai Allah mudahkan mendapatkan salah seorang mahram yang dapat bepergian dengannya.
Sementara jalan kebaikan itu banyak sekali. Kalau seorang muslim tidak dapat melakukan sebagian ibadah, maka hendaknya dia bersungguh-sungguh melakukan ibadah (lainnya) sampai Allah memberikan taufiq dan memudahkan agar dapat menunaikan ibadah.
Diantara keutamaan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya orang mukmin, bahwa seorang hamba manakala berniat kuat melakukan suatu ketaatan, akan tetapi tidak dapat melakukannya karena ada uzur, maka dia akan diberi pahala. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari, 4423 dari Anas bin Malik radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam sesungguhnya beliau ketika pulang dari Tabuk dan mendekati Madinah beliau bersabda:
إِنَّ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلا كَانُوا مَعَكُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ قَالَ وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ حَبَسَهُمْ الْعُذْر
“Sesungguhnya di Madinah ada suatu kaum, tidaklah anda berjalan dan melewati lembah melainkan dia bersama kamu semua. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, mereka berada di Madinah? Beliau bersabda, “Mereka tetap di Madinah (akan tetapi) terhalangi karena ada uzur.. "
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Wanita yang tidak ada mahramnya, dia tidak diwajibkan berhaji. Karena mahram baginya termasuk (mampu) dalam perjalanan. Dan kemampuan dalam perjalanan termasuk syarat diwajibkannya berhaji. Allah Ta’ala berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً (سورة آل عمران: 97)
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
Dia tidak dibolehkan bepergian untuk haji atau lainya kecuali dia bersama suami atau mahram baginya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhialahu anhuma sesungguhnya beliau mendengar Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا يخلون رجل بامرأة إلا ومعها ذو محرم ، ولا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم " ، فقام رجل فقال : يا رسول الله إن امرأتي خرجت حاجة ، وإني اكتتبت في غزوة كذا وكذا ، قال : " انطلِق فحج مع امرأتك "
“Janganlah seseorang lelaki menyendiri dengan wanita kecuali bersamanya seorang mahram. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersamanya seorang mahram.” Seorang lelaki berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku keluar ada keperluan. Dan aku diwajibkan di peperangan ini dan ini." Beliau bersabda, “Pergi dan berhajilah bersama istri anda."
Dan ini adalah pendapat Hasan, Nakha’i, Ahmad, Ishaq, Ibnu Munzir dan ahli logika (Hanafi) dan ini pendapat terkuat. Berdasarkan ayat tadi dan keumuman hadits akan larangan wanita bepergian tanpa suami atau mahram. Yang berbeda dengan pendapat ini adalah Malik, Syafi’i dan Auza’i. masing-masing mensyaratkan suatu syarat yang tidak ada alasannya. Ibnu Mundzir berkata, “Mereka meninggalkan pendapat yang berdasarkan hadits yang nampak (kuat) dan masing-masing mensayaratkan suatu syarat yang tidak ada alasannya.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 11/90, 91.
Mereka juga mengatakan, “Jika kondisinya sebagaimana yang disebutkan –dengan tidak mudahnya suami anda atau mahram bepergian bersama anda untuk menunaikan kewajiban haji – maka anda tidak diwajibkan (haji) selagi anda dalam kondisi seperti ini. Karena keikutsertaan suami atau mahram bagi anda dalam safar untuk haji, termasuk salah satu syarat wajib (haji) bagi anda. Dan anda diharamkan safar haji atau safar lainnya tanpa (adanya mahram). Meskipun anda bersama istri saudara anda dan sekelompok para wanita. Menurut pendapat terkuat di antara pendapat para ulama. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam "Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersamaa seorang mahram muttafaq atas keshahihannya. Kecuali saudara laki-laki anda bersama istrinya, maka anda dibolehkan bepergian bersamanya. Karena dia adalah mahram bagi anda. Bersungguh-sungguhlah dalam melaksanakan amalan-amalan saleh yang tidak membutuhkan safar. Bersabarlah dan berharap semoga Allah memudahkan urusan anda. Dan disiapkan bagi anda jalan untuk menunaikan haji bersama suami atau mahram."
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 11/96
Wallahua'lam .