Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apa Dalil Melihat Ke Tempat Sujud Ketika Waktu Rukuk

23-01-2017

Pertanyaan 25848

Kami telah membaca fatwa Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’ yang ada dalam soal no. 8580 bahwa jamaah shalat melihat ke tempat sujudnya ketika waktu rukuk, apakah ada dalil terhadap pendapat ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Telah ada dalam hadits di sunah yang shoheh menyebutkan petunjuk Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihat ke tempat sujud waktu shalat, ia –pada umumnya- mencakup semua bagian shalat. Mungkin nash-nash berikut adalah dalil para ulama Lajnah Daimah yang dinukilkan perkataan mereka dalam soal no. 8580. Diantara nash-nash tersebut adalah:

Apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, (4/332) Hakim, (1/652) dari Aisyar radhillahu anha berkata:

" دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم الكعبة ما خلف بصره موضع سجوده حتى خرج منها " صححه الألباني في " صفة صلاة النبي صلى الله عليه وسلم

“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam masuk Ka’bah, tidak melepas pandangannya dari tempat sujudnya sampai keluar darinya.” Dinyatakan shoheh Albani di ‘Sifat Sholat Nabi sallallahu alaihi wa sallam.

Dalam bab ini ada atsar dari sebagian ulama salaf, telah disebutkan oleh Imam Abdurrozzaq Son’ani dalam ‘Mushonnaf’ diantaranya:

1.Dari Abu Qulabah berkata, “Saya bertanya kepada Yasar dimana akhir pandangan (ditujukan) dalam shalat? Beliau menjawab, “Kalau dimana anda bersujud, maka itu baik.

2.Dari Ibrohim An-Nakho’I bahwa beliau menyukai jamaah shalat agar tidak melampaui pandangannya dari tempat sujudnya

3.Dari Ibnu Sirin bahwa beliau menyukai seseorang menaruh pandangannya tepat tempat sujudnya. (Mushonnaaf Abdur Rozaq, (2/163).

Ini yang dikatakan para ulama Lajnah dan itu adalah pendapat jumhur Abu Hanifah, Syafi’I dan Ahmad. Sebagian mengecualikan di tempat tasyahud. Seraya mengatakan, “Jamaah shalat melihat ke jari telunjuk. Ini pengecualian yang benar dikuatkan dari sunah yang shoheh.

Dari Abdullah bin Zubair sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

" كان إذا قعد في التشهد وضع كفه اليسرى على فخذه اليسرى وأشار بالسبابة لا يجاوز بصره إشارته  .

رواه أبو داود ( 990 ) والنسائي ( 1275 ) – واللفظ له - وصححه النووي في " شرح مسلم " ( 5 / 81 ) فقال : والسنَّة أن لا يجاوزه بصره إشارته ، وفيه حديث صحيح في " سنن أبي داود

“Biasanya kalau duduk dalam tasyahud, menaruh tangan kiri di atas paha kiri dan dan memberikan isyarat dengan jari telunjuk. Dan pandangannya tidak keluar dari isyaratnya.” HR. Abu Dawud, (990) Nasa’I, (1275) dan redaksi darinya. Dinyatakan shoheh oleh Nawawi di ‘Syarkh Muslim, (5/81) seraya mengatakan, “Sesuai sunah, pandangannya tidak melebihi dari isyaratnya. Dan didalamnya ada hadits shoheh di ‘Sunan Abi Dawud’

Sebagian para ulama telah mengambil dalil dari firman Allah Ta’ala:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ) البقرة/144

“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” QS. Al-Baqara:  144

Bahwa jamaah shalat melihat di depannya bukan ke tempat sujudnya dan ini pendapat lemah.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan bagi jamaah shalat menjadikan pandangannya ke tempat sujudnya. Ahmad dalam riwayat Hanbal mengatakan, “Khusu’ dalam shalat, menjadikan pandangannya ke tempat sujudnya. Diriwayatkan hal itu dari Muslim bin Yasar dan Qotadah.” Al-Mugni, (1/370).

Kedua:

Telah ada dalam sunah shoheh bahwa orang yang rukuk dianjurkan baginya agar tidak mengangkat kepalanya dan tidak merendahkannya, bahkan lurus searah dengan punggungnya.

Dari Aisyah radhiallahu anha berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يستفتح الصلاة بالتكبير ، والقراءة بـ " الحمد لله رب العالمين " ، وكان إذا ركع لم يُشْخِص رأسَه ولم يُصوِّبْه ولكن بين ذلك .

رواه مسلم ( 498 ) .

“Dahulu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memulai shalat dengan takbir. Dan bacaan ‘Alhamdulillah rabil ‘alamin’ ketika beliau rukuk, tidak ke atas kepalanya dan tidak menunduk akan tetapi diantara itu.” HR. Muslim, 498.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan posisi rukuk bahwa orang rukuk dianjurkan agar lurus searah punggung. Berkata, ‘Lurus searah punggung’ lurus mencakup searah luruh panjangnya dan sama dalam tinggi dan rendahnya. Maksudnya tidak bungkuk punggungnya dan tidak turun sampai kebawah tengahnya. Tidak turun awal punggungnya. Akan tetapi punggungnya sama rata. Telah ada hal itu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Aisyah mengatakan, “Biasanya beliau ketika rukuk tidak ke atas kepalanya dan tidak ke bawah.’ Kata ‘Yusykhishu’ maksdunya tidak keatas. Dan ‘Lam yusowwibhu’ adalah tidak turun. Akan tetapi diantara hal itu.” Syarkh Mumti’, (3/90).

Wallahu a’lam .

syarat-syarat salat Sunah-sunah Dalam Shalat
tampilan di situs islamqa.info