Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Kalau jamaah haji melakukan tawaf Ifadhah namun lupa pada salah satu putaran, dia tidak mengetahui kecuali setelah keluar dari Masjidilharam. Apa hukumnya?
Alhamdulillah.
Kalau jamaah haji melakukan tawaf Ifadhah, dan lupa salah satu putarannya, jika telah lama berselang, maka dia harus mengulangi tawaf. Kalau jedanya dekat, maka dia cukup menambah sesuai jumlah putaran yang dia lupa.
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.