Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Istri saya meminta saya untuk membantunya menyiapkan hidangan buka puasa. Saat membantunya, saya mencicipi rasa asinnya makanan karena lupa. Apakah puasa saya batal karena hal itu, karena saya telah melakukan pekerjaan yang bukan kewajiban saya menurut syari’at, dan juga menurut adat. Cukup ini saja semoga Allah melindungi Anda semua.
Alhamdulillah.
Tidak masalah bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan, dengan cara meletakkannya pada ujung lidahnya, kemudian merasakannya dan mengeluarkannya dari mulutnya dan tidak menelannya sedikitpun, baik orang yang berpuasa ini laki-laki maupun perempuan.
Jika orang yang berpuasa menelan sedikit karena lupa, maka tidak masalah melanjutkan puasanya; hal itu berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa di dalam syari’at, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:
من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه (متفق عليه، رواه البخاري، رقم 1399 ومسلم، رقم 1155)
“Barang siapa yang lupa, dalam kondisi berpuasa, lalu ia makan atau minum maka hendaknya melanjutkan puasanya, karena Allah telah memberinya makan dan minuman”. (Muttafaq alaih; Shahih Bukhori, no. 1399 dan Shahih Muslim no. 1155)
Wallahu a’lam