Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Dalam bab mu’amalah ini ada dua gambaran:
Pertama:
Ia membeli beberapa botol parfum itu kepada pedagang besar tersebut dengan cara hutang, kemudian ia menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, agar bisa melunasi hutangnya kepada pedagang tersebut setelah menerima uangnya.
Tidak masalah dalam mu’amalah seperti ini, akan tetapi ada syaratnya barangnya harus dipindahkan dari tempat pedagang besar tersebut sebelum dijual kembali, tidak sah jual beli dengan akad yang mengikat, sementara barangnya masih berada di dalam gudangnya pedagang; yang menjadi dalil dalam masalah ini apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud: 3499 dari Zaid bin Tsabit –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ
والحديث حسنه الألباني في صحيح أبي داود
“Telah melarang barang dagangan untuk dijual dimana ia dibeli, sampai pedagangnya memindahkannya ke tempat mereka”. (Hadits ini dihasankan oleh Albani di dalam Shahih Abu Daud)
Baca juga jawaban soal nomor: 143532
Kesimpulan:
Barang dagangan tersebut harus dimiliki dengan kepemilikan yang benar, meskipun harganya belum dibayar, bahkan dengan dibayar kemudian (hutang), hal ini tidak masalah. Barang tersebut menjadi tanggungan dari penjual, kalau misalnya rusak atau dicuri atau yang lainnya maka akan menjadi tanggungannya. Penjual tersebut berhak mendapatkan harga sejumlah yang ia jual.
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dibaca hukum jual beli pada jawaban soal nomor: 46515
Kedua:
Orang tersebut hendaknya menjadi wakil dari pedagang tersebut yang bersepakat dengannya untuk menjualkan dagangannya, jika ia mampu menjualkan di atas harga yang telah ditentukan, maka tambahannya berhak ia miliki. Gambaran jual beli ini boleh dilakukan. Tidak disyaratkan harus memiliki barang tersebut terlebih dahulu atau dengan memindahkannya sebelum ia menjualnya; karena ia posisinya hanya sebagai wakil dari pemilik barang.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni (5/86):
“Jika ia berkata: “Jualkan ini dengan harga 10 !, jika lebih dari itu maka tambahannya menjadi hakmu”, akad ini shahih ia berhak memiliki tambahan tersebut. Imam Syafi’i berkata: “Tidak sah”.
Yang menunjukkan sahnya jual beli tersebut adalah:
“Bahwa Ibnu Abbas berpendapat tidak apa-apa, karena ia melakukan transaksi hartanya dengan seizing darinya, maka syarat tentang keuntungan tersebut adalah sah, seperti pelaku akad mudharabah dan pekerja pada akad musaqah”.
Baca juga jawaban soal nomor: 121386
Jika belum disepakati antara dia dengan pedagang tersebut bahwa tambahan dari harga yang dipatok menjadi hak miliknya, maka tambahan tersebut menjadi hak milik dari pedagang, ia tidak berhak mendapatkannya kecuali hanya gajinya saja atau sekian persen dari kesepakatan awal.
Baca juga jawaban soal nomor: 9386
Wallahu A’lam