Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Tidak menjadi syarat sahnya shalat id bahwa umat Islam dalam satu negara mendirikannya pada tempat dan waktu yang sama. Meskipun sebenarnya yang lebih afdhal shalat id itu dilakukan pada satu tempat, seperti di padang pasir atau tanah lapang misalnya, jika hal itu memungkinkan. Namun jika hal itu menyulitkan karena jarak pinggiran kota yang berjauhan, atau karena luasnya negara tersebut, maka shalat id boleh didirikan pada dua tempat yang memdudahkan bagi mereka.
Apabila pada tempat terbuka menyulitkan mereka karena hujan atau yang lainnya, maka shalat id dilakukan di satu masjid jika mampu menampung semua jama’ah, namun jika tidak maka dilakukan di beberapa masjid yang memudahkan bagi jama’ah untuk mendatanginya.
Kedua:
Ketika shalat id itu dilakukan pada beberapa tempat di tanah lapang atau di beberapa masjid, maka jama’ah pada masing-masing tempat boleh memulai dan mengakhiri terlebih dahulu dari yang lain, selama masih dalam waktu dibolehkannya shalat id yaitu antara terbitnya matahari kira-kira setinggi tombak sampai sebelum tergelincirnya matahari ke arah barat atau sebelum masuk waktu dzuhur.
Wallahu a’lam.