Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Seseorang tidak diperkenankan hutang dengan riba meskipun hal itu untuk membeli mobil atau rumah. Karena riba sangat diharamkan sekali. tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Sementara kebutuhan terhadap tempat tinggal dan kendaraan bisa diganti dengan menyewa. Sehingga tidak ada kondisi darurat untuk mengambil riba.
Seharusnya orang yang meminjam dengan riba bertaubat kepada Allah ta’ala dan berniatan kuat agar tidak mengulangi lagi. Kalau mengembalikan dana berdampak hilangnya tambahan riba darinya, maka dia harus bersegera mengembalikan kalau dia mampu.
Kedua:
Apa yang dilakukan teman anda mempergunakan harta, termasuk kesalahan darinya dan mempunyai hukum gasab. Maka dia berdosa dan harus mengembalikan uang dan dampak dari keterlambatan (pengembaliaan) dengan terkena denda yang mengikutinya. Hal ini diambil dari perkataan ulama fikih terhadap orang yang gasab dan mengulur-ulur pelunasan hutang.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Terkait dengan orang yang mempunyai hutang dan tidak dapat melunasi sampai hakim memintanya serta terkena denda dana rihlah. Apakah denda dibebankan kepada orang yang berhutang atau tidak ?
Maka beliau menjawab, “Segala puji hanya milik Allah. Kalau yang mempunyai hak (hutang) mampu untuk melunasinya. Sementara dia menundanya sampai membutuhkan untuk dilaporkan. Maka denda karena sebab itu, dibebankan kepada orang yang dholim dan menundanya. Kalau didenda yang wajar.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa, (30/24).
Dalam ‘Kasyaful Qana’, (3/419) berkata, “(Kalau menunda) orang yang berhutang kepada orang yang punya hak (sampai dia dilaporkan, maka dendanya) pemilik dana (dibebankan kepada) orang yang berhutang (orang yang menunda). Kalau dendanya itu wajar. Hal itu disebutkan dalam ikhtiyarat. Karena dia menjadi sebab adanya denda tanpa dibenarkan.” Selesai
Dari sini, jika tambahan riba itu sudah ada dari hutangan. Maka anda yang menanggungnya, teman anda tidak menanggungnya. Sementara kalau, ada (tambahan riba) karena keterlambatan pelunasan sebulan contohnya. Sementara teman anda terlambat mengembalikan di bulan ini, sehingga harus terkena denda. Maka dia (teman) yang menanggungnya. Karena dia sebagai penyebab dengan kesalahannya.
Telah diketahui bahwa hutang dengan visa tidak terkena adanya tambahan kecuali ketika terlambat waktu pelunasan 50 atau 55 hari.
Wallahu a’lam .