Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Kalau seorang wanita mempunyai banyak wali, dimana derajat kekerabatannya sama seperti saudara laki-laki. Maka siapa saja diantara mereka yang melangsungkan akad (pernikahan) diperbolehkan dan menikahkan dengan orang yang setara dan diridhoi. Akan tetapi dianjurkan bagi mereka mendahulukan yang paling tua, yang lebih mulia dalam melangsungkan akadnya.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kalau (para wali) sederajat seperti saudara, paman dan anak-anaknya. Dianjurkan yang menikahkan adalah yang paling utama mengetahui fikih, waro’ (menjaga diri) dan paling tua dengan restu semuanya. Karena ini lebih banyak terkumpul kemaslahatan.
Kalau selain yang paling tua dan lebih utama menikahkan dengan keridhoannya sepadan, maka sah (akadnya). Dan tidak ada penolakan dari lainnya.” Selesai dari ‘Raudhotut Tolibin, (7/87).
Maksudnya kalau pernikahan dari orang yang setara dan (mempelai) ridho, maka seluruh wali tidak berhak menolaknya.
Dalam ‘Najmil Wahhaj Fi Syarkhil Minhaj, (7/107),”Tidak ada (hak) menolak dari para wali, kalau dinikahkan dengan orang yang setara. Kalau tidak setara, tidak diperbolehkan sampai semuanya berkumpul.” Selesai
Ibu Qudamah AL-Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Kalau para wali sama derajatnya seperti saudara laki-laki dan anak-anaknya serta paman dan anak-anaknya, maka yang lebih utama didahulukan adalah yang paling tua dan yang paling mulia. Kalau mereka berselisih dan tidak mendahulukan yang tertua, maka diundi diantara mareka karena hak kekerabatan diantara mereka sama. Kalau salah satu diantara mereka segera dan menikahkan dengan orang yang sekufu’ (setara) dengan izin wanita, maka sah (pernikahannya) meskipun dia lebih muda dan tidak diutamakan dimana undian telah dia dapatkan dari yang lainnya. Karena pernikahan yang dilangsungkan oleh wali yang mempunyai hak perwalian penuh dengan izin orang yang diwalikan (wanita), maka sah (perwaliannya) sebagaimana kalau dia sendirian. Dan adanya undian untuk memutuskan perselisihan.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (9/430).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau kakaknya menolak untuk menikahkan. Maka saudara lainnya yang telah balig dan sempurna syarat wali, masing-masing diantara mereka dapat menikahkannya. Oleh karena itu dikatakan kepada kakaknya, “Kalau anda menikahkannya, maka kita menghormati anda dan menyerahkan urusan kepada anda. kalau anda tidak mau menikahkannya, maka salah satu diantara kami yang akan menikahkannya. Dalam kondisi seperti ini, kalau salah satu diantara mereka menikahkannya, maka nikahnya sah. Karena perwalian kepada saudarinya itu sama.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi.
Kedua:
Anda diperbolehkan untuk mewakillkan kepada seseorang untuk mengakadkan pernikahan sebagai ganti anda. dan anda juga diperbolehkan mengakadkan diri anda sendiri lewat jaringan telpon dengan adanya saksi yang mendengarkan perkataan anda. dan memastikan dari kedua belah pihak yang saling menelpon. Kalau anda wakilkan kepada orang terpercaya yang menunaikan urusan ini sebagai pengganti anda, itu lebih baik dan lebih selamat. Silahkan melihat jawaban soal no. 166212. 105531.
Wallahu a’lam .