Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Bagaimanakah status hukum orang gila dan cara memperlakukan mereka ?
Alhamdulillah.
Akal itu menjadi tumpuan syari’at, sementara gila merupakan kerusakan di dalam akal; sehingga karenanya gerakan tubuh dan ucapan akan tertahan dari petunjuk akal kecuali hanya jarang-jarang saja.
Namun dikatakan juga bahwa gila itu rusaknya kekuatan otak untuk membedakan antara sesuatu yang baik dan buruk yang diketahui akibatnya agar tidak terlihat dampaknya dan aktifitasnya menjadi terhenti. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah: 16/99)
Orang gila itu berkaitan dengan banyak hukum yang tersebar di dalam banyak bab fikih, di antaranya adalah bahwa dia tidak diminta untuk melaksanakan ibadah fisik, seperti bersuci, shalat, puasa dan haji, semua itu tidak sah bagi orang gila.
Namun terkena hukum zakat, jik dia mempunyai harta, yang dibayarkan oleh walinya, sebagaimana diminta juga untuk membayar denda, ganti rugi, jika ia merusak sesuatu; karena hal ini masuk dalam kategori kewajiban wadh’i (kewajiban yang dikaitkan dengan pihak lain) bukan kewajiban taklif (kewajiban yang berkaitan dengan pelaku).
Orang gila dihukumi sebagai orang Islam jika salah satu orang tuanya muslim, dan diharapkan akan masuk surga, sebagaimana jawaban soal nomor: 14392
Orang gila perlu diauhi, jual belinya tidak sah, termasuk aktifitas ucapannya secara umum tidak dianggap, seperti ucapan talak, hibah, dan lain sebagainya.
Gila ini dianggap sebagai aib dalam pernikahan maka wajib dibatalkan.
Orang gila tidak bisa diqishash, tidak ditegakkan kepadanya hukuman zina (jika dia melakukannya) dan lain-lain.
Orang gila tetap memberikan warisan, walinya yang mengurus hartanya sesuai dengan kemaslahatan, jika orang gila tersebut meninggal dunia dan ia mempunyai harta maka ia mewariskan kepada ahli warisnya.
Silahkan dilihat banyak hal yang kami sebutkan di : “Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah: 16/99-116)
Baca juga: Al Junun wa ‘Anwa’uhu fii Al Manzhur Al Islami – studi modern, karya: Safar Ahmad Al Hamdani:
http://www.alukah.net/publications_competitions/0/41911/
Atau buku lainnya:
Atsar Al Junun fii At Tasharrufat Al Qauliyah wa Al Fi’liyyah fii Asy Syari’ah Al Islamiyah.
https://www.jamaa.net/books.library/?i=39361#main
Wallahu a’lam