Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Meletakkan Beberapa Ayat Al Qur’an Pada Layar Belakang HP, Komputer dan Yang Serupa Dengannya

14-10-2019

Pertanyaan 300101

Saya telah meletakkan surat Al Ikhlas, dua surat perlindungan (Al-Falaq dan An-Nass), surat Al Fatihah, dan ayat kursi layar belakang dengan tampilan banyak iklan di dalam lautan, di baliknya lagi saya tambahi dengan bintang laut, dan terdapat juga beberapa gundukan, apakah yang demikian itu dibolehkan atau harus dihapus ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak masalah meletakkan ayat Al Qur’an di tampilan layar HP, komputer atau yang serupa dengannya, dengan beberapa syarat:

  1. Hendaknya hal itu diniatkan untuk dzikir dan diambil pelajaran, bukan untuk hiasan.
  2. Hendaknya ditulis dengan rasm Utsmani, dengan cara yang jelas bisa terbaca, tidak dengan hiasan dan pahatan dan sejenisnya, tidak juga yang berbentuk burung atau hewan lainnya.
  3. Tidak boleh menjadi latar belakang yang diharamkan, seperti; musik atau yang sejenisnya dari perkara yang diharamkan.

Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- berkata:

“Adapun menggantungkan ayat-ayat dan hadits-hadits di kantor-kantor dan sekolahan, maka tidak masalah sebagai pengingat dan perkara yang bermanfaat”. (Majmu’ Fatawa Syeikh bin Baaz: 9/513)

Disebutkan di dalam keputusan Majma’ Fikih Islami yang diterbitkan oleh Rabithah Alam Islami tentang masalah ini:

Penulisan ayat atau beberapa ayat dari Al Qur’an Karim dengan bentuk burung atau yang lainnya.

“Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam bagi Nabi yang tidak nabi setelahnya, Sayyidina Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya, selanjutnya;

“Sungguh Majelis Majma’ Fikih Islami, Rabithah Alam Islami pada daurahnya yang ke 12, di Makkah Al Mukarramah, hari Sabtu, 15 Rajab 1410 H. / 10 Februari 1990 M. sampai Sabtu, 22 Rajab 1410 H. / 17 Februari 1990 M.

Telah mempertimbangkan tentang tema penulisan ayat atau beberapa ayat Al Qur’an yang berbentuk burung dan memutuskan dengan aklamasi:

Tidak boleh melakukan hal tersebut, karena hal itu termasuk ‘abats (sia-sia), merendahkan kalamullah –subhanahu wa ta’ala- dan menghinakannya. Dan Allah Yang Maha Memberikan Taufik. (Qararat Majma’ Fikhi: 271)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Saya melihat sebagian orang menulis beberapa ayat dengan huruf-huruf yang mirip dengan hiasan, sampai saya melihat sebagian buku yang menuliskan ayat dalam bentuk burung atau hewan lainnya, atau dalam bentuk orang duduk bertasyahud, atau yang serupa dengannya. Mereka menuliskan ayat-ayat tersebut dengan cara yang diharamkan dan dengan cara menggambar yang dilaknat pelakunya oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Kemudian para ulama –rahimahumullah- berbeda pendapat:

Apakah boleh menggambar ayat dengan selain rasm utsmani atau tidak boleh ?

Mereka berbeda pendapat menjadi tiga pendapat:

  1. Mutlak boleh, ditulis dengan kaidah yang dikenal sepanjang zaman dan sesuai dengan tempatnya, selama ditulis dengan huruf arab.
  2. Mutlak tidak boleh, wajib hukumnya menuliskan ayat Al Qur’an dengan rasm utsmani saja.
  3. Sebagian mereka berpendapat, boleh ditulis dengan kaidah yang dikenal sepanjang zaman dan sesuai dengan tempatnya hanya bagi anak-anak, untuk melatih mereka mengucapkan Al Qur’an dengan cara yang benar, berbeda penulisannya bagi orang-orang dewasa dan berpendidikan, maka dengan rasm utsmani.

Adapun penulisannya dengan model hiasan dan ukiran atau gambar binatang, maka tidak diragukan lagi keharamannya.

Seorang mukmin diwajibkan untuk mengagungkan kitabullah –‘Azza wa Jalla- dan menghormatinya. Dan jika ingin menuliskan dengan model hiasan dan ukiran maka hendaknya beralih ke kalimat lain, seperti kata-kata hikmah yang banyak tersebar di masyarakat dan lain sebagainya. Adapun menjadikan hal itu pada kitabullah dan menjadikan huruf-huruf Al Qur’an sebagai gambar untuk hiasan dan ukiran atau yang lebih buruk lagi dengan itu, seperti menjadikannya berbentuk hewan atau manusia, maka hal ini adalah perbuatan buruk dan haram. Allah musta’an”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 4/2)

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi maka tidak masalah.

Wallahu A’lam

Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
tampilan di situs islamqa.info