Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Jika saya mempunyai emas yang cukup dan telah diwajibkan berzakat, namun belum cukup waktu satu tahun, pada saat akhir tahun beratnya bertambah. Apakah nilai zakat ditentukan berdasarkan beratnya di awal tahun atau pada akhir tahun dengan beratnya yang baru ?
Alhamdulillah.
Barang siapa yang mempunyai emas yang telah mencapai nishab, kemudian ia membeli emas lagi pada pertengahan tahun, atau diberi hadiah oleh orang, atau yang serupa dengan itu, maka ia menghitung bagi emas barunya dengan haul tersendiri, sejak hari pembeliannya atau saat penerimaan hadiah tersebut.
Atas dasar itulah, maka emas yang lama dikeluarkan zakatnya jika sudah sempurna haulnya, kemudian emas yang baru dikeluarkan zakatnya jika haulnya sudah sempurna sejak menjadi kepemilikannya yang sah.
Dan jika ia mau, bisa mengeluarkan zakat dari semua emasnya jika emas yang lama sudah sempurna haulnya, berarti ia telah mengeluarkan zakat emas barunya sebelum tiba masa haulnya, yang demikian itu dibolehkan, hal itu dinamakan dengan mempercepat pembayaran zakat.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya terkait jika membeli emas baru, dan dikumpulkan dengan emas yang lama yang telah diwajibkan membayar zakatnya ?
Beliau menjawab:
“Adapun jika ia telah membeli emas pada pertengahan tahun, maka emas itu tidak digabungkan pada emas yang lama dalam zakatnya, akan tetapi dibuatkan haulnya sendiri, dan jika ia mau ia bisa menggabungkan dengan haulnya emas lamanya dan membayarkan zakat keduanya pada satu waktu maka tidak masalah, dan hal itu termasuk mendahulukan pembayaran zakat.
Seorang Penanya: “Kalau yang (emas) baru kurang dari nishob?
Syekh,“Jika (emas) yang telah ia beli kurang dari nishab maka dikumpulkan nishabnya dengan emas lama, akan tetapi haulnya menjadi satu haul, selama ia tidak memilih untuk menjadikan zakat keduanya pada satu bulan yang sama”. (Liqa Bab Al Maftuh)
Wallahu A’lam