Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Bagaimana hukumnya apa yang dinamakan dengan Jumat hitam? Apakah boleh memberi nama ini? Apakah dianggap menyerupai orang kafir? Apakah diharamkan jika seseorang hanya membuka kesempatan bagi kebanyakan orang untuk berfoya-foya dengan alasan menghindar dari kerusakan? Apakah jual beli pada hari itu haram ?
Alhamdulillah.
Jumat Hitam adalah Jumat terakhir dari bulan November. Berdasarkan info yang kami kumpulkan tentangnya;
“Jumat Hitam dengan bahasa Inggris adalah Black Friday, di negara-negara Arab kadang dinamakan dengan Jumat putih, yaitu; Satu hari setelah hari kemerdekaan di Amerika Serikat, dan biasanya terjadi pada akhir bulan November setiap tahun. Dan hari ini dianggap awal musim belanja hadiah hari natal.
Pada hari ini mayoritas tempat-tempat belanja menawarkan barang dan discount, dengan cara mereka membuka lebih pagi sampai jam 4 pagi disebabkan karena discount yang besar. Dan karena kebanyakan hadiah hari natal akan dibeli pada hari tersebut. Maka dengan jumlah yang besar dari konsumen mereka menyerbu di waktu subuh pada hari Jumat di luar toko-toko besar menunggu dibuka pintunya. Pada saat terbuka maka sekumpulan orang mulai melompat dan berlari, masing-masing orang ingin mendapatkan bagian terbanyak dari barang yang terdiscount harganya.
Penamaan hari Jumat hitam ini kembali ke abad 19, bahwa berkaitan dengan hal itu dengan krisis moneter tahun 1869 di Amerika Serikat yang menjadi pukulan terbesar secara ekonomi bagi Amerika, bahwa telah telah tersisa barang dan jual beli tidak bergerak yang menjadi penyebab bencana ekonomi di Amerika, telah menjadi pulih dengan cara beberapa kebijakan, di antaranya discount besar-besaran atas barang dan hasil produksi dalam penjualannya sebagai ganti dari tersisanya barang dan meminimalisir kerugian sebisa mungkin.
Dan sejak itu, hari tersebut menjadi budaya di Amerika, pusat-pusat pertokoan, tempat belanja, dan perwakilan telah melakukan proses discount besar-besaran atas hasil produksinya hingga sampai 90% dari nilainya. Setelah hari itu berlalu, maka harga kembali normal.
Adapun memberi nama hari ini dengan warna hitam, maka bukan hasil dari kebencian atau pesimis. Pihak yang pertama kali menamkannya pada tahun 1960 adalah kepolisian kota Filadelpia, karena telah terjadi kemacetan jalan yang parah, karena manusia berkerumun dan antri panjang di depan banyak toko pada hari yang dikenal untuk belanja ini. Maka biro kepolisian kota Piladelpia menamakan hari itu dengan Jumat hitam untuk menggambarkan kekacauan dan kemacetan lalu lintas dengan pejalan kaki dan mobil-mobil.
Dikabarkan juga bahwa (warna hitam) memberi petunjuk pada bisnis dan audit, menunjukkan keuntungan dan habisnya barang di gudang. Adapun warna merah menunjukkan kerugian dan menumpuknya barang dan lesunya dunia kerja.
Pendapat yang kuat adalah bahwa tinta hitam sebagai gambaran mencatat keuntungan dan tinta merah untuk mencatat kerugian pada daftar hitungan keuntungan dan kerugian harian amerika. Karena besarnya hasil keuntungan pada hari itu, maka catatan penuh dengan warna hitam, karenanya hari Jumat tersebut telah dinamakan dengan jumat hitam”.
Kedua:
Tidak ada masalah dalam membeli barang pada hari ini dan mengambil manfaat dari penawaran dan discount yang diberikan di dalamnya. Jika discount tersebut berkaitan dengan perayaan natal atau termasuk rentetan acara lainnya, atau ada discount untuk pembeli hadiah natal, maka tidak masalah selama pembeli membeli hal yang mubah, dan tidak membeli hadiah untuk membantu perayaan hari natal atau yang lainnya.
Ketiga:
Kita tidak mempunyai Jumat hitam, dan tidak juga Jumat putih. Seorang muslim diwajibkan menjauhi taklid kepada orang kafir dan menyerupai mereka. Hindari sikap berlebihan dan mubadzir. Penawaran discount hendaknya tidak menggiring orang untuk membelanjakan harta pada hal-hal yang tidak dibutuhkan.
Pemilik toko tidak perlu mengkhususkan hari ini dengan discount, karena mengikuti orang-orang kafir dan menyerupai mereka, tapi hari ini biar berjalan seperti hari-hari biasanya; berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم (رواه أبو داود، رقم 4031، وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود)
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka”. (HR. Abu Daud: 4031 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Sunan Abu Daud)
Dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang untuk menyerupai mereka pada beberapa urusan kebiasaan, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Muslim (2077)
Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash berkata:
رَأَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ، فَقَالَ: إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلَا تَلْبَسْهَا .
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melihat saya memakai dua jubah kuning, lalu beliau bersabda: “Ini termasuk pakaian orang kafir maka janganlah kamu memakainya”.
Dan dari Hudzaifah bin Yaman: “Saya telah mendengar Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ، وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ (رواه البخاري، رقم 5426، ومسلم، رقم 2967)
“Janganlah kalian memakai kain sutera dan janganlah kalian minum dan makan dari wadah emas dan perak, karena hal itu menjadi milik mereka di dunia, dan milik kita di akhirat”. (HR. Bukhari: 5426 dan Muslim: 2967)
Dan Ahmad (22283) telah meriwayatkan dari Umamah berkata: “
خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَشْيَخَةٍ مِنَ الْأَنْصَارٍ بِيضٌ لِحَاهُمْ فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ حَمِّرُوا وَصَفِّرُوا، وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ قَالَ: فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَتَسَرْوَلَونَ وَلْا يَأْتَزِرُونَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَسَرْوَلُوا وَائْتَزِرُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ قَالَ: فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَتَخَفَّفُونَ وَلَا يَنْتَعِلُونَ. قَالَ: فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَتَخَفَّفُوا وَانْتَعِلُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ قَالَ: فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَقُصُّونَ عَثَانِينَهُمْ وَيُوَفِّرُونَ سِبَالَهُمْ. قَالَ: فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قُصُّوا سِبَالَكُمْ وَوَفِّرُوا عَثَانِينَكُمْ وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ .
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah keluar kepada para tokoh dari Anshar yang jenggotnya memutih dan bersabda: “Wahai para Anshar, warnailah dengan warna kuning dan merah, dan selisihilah para ahli kitab”. Dia berkata: “Kami berkata, Wahai Rasulullah, sungguh ahli kitab mereka memakai celana dan tidak memakai kain bawah, lalu beliau bersabda: “Pakailah celana dan kain bawah, dan jadilah berbeda dengan ahli kitab”. Ia berkata: “Kami berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh ahli kitab mereka memakai sepatu khuf dan tidak memakai sandal”. Ia berkata: “Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Pakailah sepatu khuf dan pakailah sandal, lalu berbedalah dari ahli kitab”. Dia berkata: “Kami berkata: ‘Wahai Rasulullah, sungguh ahli kitab mencukur pangkal jenggot dan membiarkan kedua ujung kumisnya”. Ia berkata: “Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Cukurlah ujung kumis kalian, dan biarkanlah pangkal jenggot kalian, dan jadilah berbeda dengan ahli kitab”.
Al ‘Atsanin bentuk jamak dari ‘Atsnun, artinya: jenggot
Sibal bentuk jamak dari Sablatun, artinya: kumis.
Dan Tirmidzi (2659) telah meriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا، لَا تَشَبَّهُوا بِاليَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى، فَإِنَّ تَسْلِيمَ اليَهُودِ الإِشَارَةُ بِالأَصَابِعِ، وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الإِشَارَةُ بِالأَكُفِّ (وحسنه الألباني)
“Bukan termasuk dari kami orang yang menyerupai orang lain selain kami, janganlah menyerupai orang-orang yahudi dan orang-orang nasrani, karena salamnya orang yahudi dengan cara memberi isyarat dengan jari-jemari, dan salamnya orang nasrani dengan cara memberi isyarat dengan telapak tangan”. (Telah dinyatakan hasan oleh Albani)
Jika orang-orang kafir mereka menunggu hari ini setiap tahun, dan mengkhususkannya dengan discount, promosi dan istilah khusus, maka kita tidak perlu menyerupai mereka dalam hal itu pada jual beli kita atau mengkhususkan hari ini dengan discount harga barang dagangan di toko-toko kita. Namun bagi pembeli yang mendapatkan hal itu, maka dia boleh membeli apa yang dia butuhkan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Wallahu a’lam