Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Kebaikan Anak-anak Juga Dihisab ?

25-03-2015

Pertanyaan 3277

Saya mengetahui bahwa manusia tidak dihisab atas segala perbuatannya sebelum ia baligh, apakah ia mendapatkan pahala dari kebaikan yang dilakukannya sebelum baligh ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ya, seorang anak kecil mendapatkan pahala dari kebaikan yang dilakukannya, sebagaimana dalam riwayat Muslim dalam “Shahihnya” : 1335, dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

رفعت امرأة صبياً فقالت يا رسول الله أ لهذا حج قال : " نعم ولك أجر . "

“Seorang wanita mengangkat anaknya yang masih kecil, dan berkata: “Wahai Rasulullah, apakah anak ini juga mendapatkan (pahala) haji ?, berliau menjawab: “Ya, dan anda pun mendapatkan pahala”.

Pengarang “Mawahib al Jalil fi Syarh Mukhtashar Syeikh Kholil” dalam masalah seorang anak mulai diperintah shalat ketika usianya mencapai tujuh tahun:

“Imam Qarafi dalam kitab “Al Yawaqiit fil Mawaqiit”: Seorang anak akan mendapatkan pahala ibadah sunnah jika ia melaksanakannya berdasarkan hadits Al Khats’amiyah”.

Ibnu Rusyd berkata: “Seorang anak tidak tercatat perbuatan buruknya, namun akan tercatat perbuatan baiknya menurut pendapat yang kuat”.

Ibnu Abdil Barr berkata dalam “At Tamhid” ketika menjelaskan hadits pertama yaitu hadits Khats’amiyah, dari Abi al ‘Aliyah ar Riyahi berkata: Umar bin Khattab berkata: “Seorang anak akan dicata kebaikannya, dan tidak tercatat perbuatan buruknya”.

Pengarang “Mawahib al Jalil” tentang masalah ihram haji dan umrah bagi seorang anak:

“Tidak ada perbedaan bagi para ulama bahwa seorang anak akan diberikan pahala dari ketaatan yang dilakukannya, dan dimaafkan dari keburukan yang dilakukannya, kesengajaannya seperti tidak sengaja”. Ia juga berkata dalam “Mukhtashar al Wadhihah”: “Tidak diwajibkan haji bagi anak-anak baik laki-laki maupun perempuan sampai ia baligh, dan haid bagi anak perempuan, namun tidak masalah untuk menghajikan mereka dan hukumnya mustahab (sunnah) yang pernah dilakukan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kemudian disebutkan tentang Thalhah bin Musharrif berkata: “Adalah termasuk akhlak umat Islam agar mereka pergi haji bersama anak-anak mereka, dan memberitahukannya kepada Allah”.

Dari Ibnu Abdil Barr dalam kitab “At Tamhid”: Bahwa perintah haji bersama anak-anak adalah perintah baik dan sunnah, dan merupakan pendapat jumhur ulama. Beliau juga berkata: “Tidak dipungkiri bahwa seorang anak akan dicatat baginya derajat atau kebaikan di akherat dalam shalat, zakat, haji dan semua perbuatan baiknya yang dilaksanakan sesuai tuntunannya yang merupakan karunia dari Allah, sebagaimana Dia juga memberikan kepada orang yang sudah meninggal dunia akan mendapatkan pahala dari shadaqah yang dilakukan oleh kerabat yang masih hidup. Tidakkah anda melihat bahwa semua sepakat tentang perintah shalat bagi anak jika dia memahaminya. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melaksakan shalat dengan Anas dan seorang anak yatim, dan kebanyakan dari para ulama salaf berpendapat akan wajibnya zakat pada harta anak yatim, dan mustahil kalau tidak diberi pahala, demikian juga wasiat-wasiat mereka dan bagi siapa saja yang melaksanakannya.

Pendidikan Anak
tampilan di situs islamqa.info