Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apa Hukum Lelaki Memakai Masker Dan Semisalnya Untuk Memperindah Bulu Matanya

15-08-2021

Pertanyaan 333987

Hukum merapikan bulu mata bagi lelaki, apakah hal itu menyerupai dengan para wanita?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seorang lelaki cukup dengan sedikit berhias seperti menyisir rambut dan memakai minyak (rambut) tidak seperti wanita yang membutuhkan untuk berhias.

Kami tidak mengerti apa maksud dengan merapikan bulu matanya. Karena bulu mata sudah tertata dengan sindirinya tidak perlu dirapikan dan Allah telah menciptakannya untuk hiasan dan melindungi mata. Akan tetapi para wanita melakukan sesuatu untuk melebatkan bulu mata atau mengangkatnya dengan menggunakan sebagian pengurai dan peralatan.

Yang nampak bagi kami dari prilaku banyak orang, bahwa hal ini termasuk perawatan keindahan khusus para wanita. Maka tidak diperbolehkan bagi para lelaki menyerupainya. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahunahuma berkata:

 لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ 

رواه البخاري 5435

“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang menyerupai para wanita dan para wanita yang menyerupai para lelaki. HR. Bukhori, (5435). Wallahu’alam

Perhiasan
tampilan di situs islamqa.info