Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Mengaktifkan ringtone di Hp dengan suara musik termasuk suatu kemungkaran dan diharamkan. Lebih buruk dan lebih diharamkan lagi ketika terjadi di rumah Allah yaitu masjid. Karena hal itu termasuk mempromosikan kebatilan dan kemungkaran di tempat yang mulia ini, sehinggga dosa pemiliknya lebih berat dan lebih besar.
Telah diketahui bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menegaskan haramnya musik, maksudnya yang keluar suara musik. Hp merekam suara musik, lalu disiarkan dan berulang-ulang setiap datang panggilan ke pemilik telpon. Saya tidak dapat membayangkan apa yang akan dicatat dalam lembaran mereka yang berdering di hp mereka suara musik di rumah Allah di sela-sela shalat, sehingga mengganggu dirinya dan orang lain. Mengantarkan suara kebatilan dan seruling setan berada di rumah Allah.
Tidaklah mereka bertakwa kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dengan meninggalkan apa yang ada pada mereka dan merubah kemungkaran ini. Apalagi pengganti yang mubah juga sudah ada berupa suara-suara biasa lainnya yang bukan musik. Dalam pilihan suara bel dalam telpon. Yang perlu diingatkan, bahwa bel telpon meskipun ia adalah suara mubah, Cuma seyogyanya dimatikan suaranya dan ditutup sebelum masuk masjid, agar tidak mengganggu hamba Allah yang sedang shalat dan meminta pertolongan serta mengadu hanya kepada Allah. Tiada daya dan kekuatan melainkan Allah semata.