Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Tugas pekerjaannya banyak, jadi dia menyelesaikan sebagian besarnya dan menyelesaikan beberapa dari mereka secara nyata tanpa benar-benar bekerja, jadi apa hukumnya?

21-02-2022

Pertanyaan 352057

Saya bekerja di perusahaan swasta, kami menghitung bulanan apa yang telah dicapai dalam bentuk angka atau poin, kemudian setiap tahun poin dikumpulkan, dan sesuai dengan jumlah kenaikan atau keuntungan tahunan ditentukan, departemen yang saya ikuti menentukan tugas pekerjaan , atau yang disebut target dengan cara yang sulit dicapai oleh sebagian besar karyawan, Kecuali jika karyawan tersebut harus bekerja pada hari liburnya (lembur), atau sebelum atau sesudah jam kerja resminya, jika tidak maka ia tidak akan dapat mencapai target tersebut. Pertanyaannya: Apakah saya berdosa, atau dosa tertimpakan kepada saya atau ada syubhat dalam uang haram jika sebagian dari tugas pekerjaan diselesaikan, yang kira-kira setara dengan waktu yang secara sewenang-wenang dikenakan pada saya dan rekan-rekan saya untuk menyelesaikannya dengan cara yang tampaknya dilakukan, tetapi sebenarnya apa yang telah dicapai adalah bagian darinya? , tetapi bagian lain darinya tidak dilakukan? Poin-poin ini dikumpulkan atas dasar bahwa itu telah ditotal? Perlu ditahui: bahwa Lebih besar dan secara umum 90% dilakukan dengan cara yang baik, baik secara lahiriyah maupun batiniah, dan kami telah mengajukan keluhan kepada semua manajer, tetapi tidak berhasil.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seharusnya sebagai pekerja menunaikan pekerjaan yang telah disepakati dalam akad, kalau dia tidak menepatinya, maka dia tidak berhak mendapatkan gaji kecuali sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. Kalau sekiranya pekerjaannya itu banyak dimana biasanya waktunya tidak mencukupi, maka pekerja mempunyai pilihan antara menerima dan melanjutkan kerja atau tidak memperbaharui akadnya kalau waktunya dibatasi atau berhenti kerja di akhir bulan kalau akadnya itu bulanan.

Kalau dia menerima apa yang disyaratkannya, maka dia tidak boleh teledor dari hal itu. Dan apa yang anda sebutkan dengan menampakkan hasilnya tidak pada sebenarnya, hal itu termasuk gisy (curang) dan memakan harta dengan cara yang batil. Sementara Allah ta’ala telah berfirman:

 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ 
النساء/29

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” QS. An-Nisa’: 29Dan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ  
رواه أحمد (20172)، وصححه الألباني في "إرواء الغليل" (1459)

“Tidak halal harta seseorang kecuali dengan keredoan diri darinya. HR. Ahmad, (20172) dinyatakan shoheh oleh Albany di ‘Irwaul Golil, (1459).

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
رواه مسلم (102)  

“Siapa yang menipu, maka dia bukan dari (golongan)ku. HR. Muslim, (102)

Maka bersungguh-sungguhlah dalam  menunaikan pekerjaan sebagaimana yang diminta, disertai dengan berusaha agar bisa diringannya dengan mengadukan kepada orang yang bertanggung jawab. Kita memohon kepada Allah, agar Allah membantu anda dan memberikan rizki kepada anda dari karunia-Nya.

Wallahua’lam

Hukum Seputar Pekerjaan
tampilan di situs islamqa.info