Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah dibolehkan bagi pedagang untuk mengambil sejumlah uang sebagai ganti dari menunda untuk bayar sampai barang diterima, jual beli ini terjadi di internet. Dan pada saat mau membayar ada beberapa pilihan metode pembayaran; kontan, atau menunda saat barang diterima. Hal itu menjadikan adanya biaya tambahan sebagai ganti dari menunda pembayaran, apakah muamalah ini halal ?
Alhamdulillah.
Di antara gambaran belanja di internet dan menunda pembayaran (COD/bayar di tempat)
Membeli barang di internet terjadi dengan beberapa cara, sebagianya sah menunda pembayaran sampai barang diterima, dan sebagiannya tidak sah, sebagaimana berikut ini:
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata: “Masalah menjual barang yang tidak tampak hadir, dan Imam Ahmad ada tiga riwayat dari beliau; salah satunya tidak sah menjualnya dalam kondisi apapun, seperti pendapat Syafi’i pada madzhab barunya. Kedua; sah meskipun tidak dideskripsikan, dan pembeli bisa memilih jika melihatnya, seperti pendapat Abu Hanifah. Dan telah diriwayatkan dari Ahmad; ia tidak bisa memilih. Ketiga; dan ini yang terkenal –sah dengan penyebutan deskripsi, dan tidak sah tanpa deskripsi, seperti orang yang menceraikan yang masih berada dalam tanggungan. hal ini pendapat Imam Malik”. Selesai. (Majmu’ Fatawa: 25/29).
Hal itu jika tidak dideskripsikan, adapun jika telah dideskripsikan secara cukup untuk mengenalinya, atau dengan menampilkan fotonya, dan foto tersebut sudah cukup untuk mengenalinya, maka sahnya jual beli di sini lebih kuat.
Dalam kondisi ini dibolehkan bayar belakangan dengan harga lebih tinggi dari pada bayar kontan, maka dikatakan; barang siapa yang membelinya dengan harga kontan maka harganya 100 dan barang siapa yang membelinya sekarang dengan bayar di belakang saat menerima barang (COD), maka harganya 120 misalnya, namun diwajibkan berkomitmen dengan salah satunya tersebut, seorang pembeli akan memilih dengan salah satu cara pembayaran tersebut, kalau tidak penjualan tidak sah karena harganya belum jelas saat akad terjadi.
Pada kondisi ini tidak ada ruang untuk menambah harga jual, karena harganya sudah terbayar dan barangnya masih ada di penjual.
Dan penjualan setelah sampainya barang kepada pembeli, dinamakan “penjualan barang yang hadir (COD)”.
Tidak dibolehkan terjadi penjualan sebelum sampainya barang kepada pembeli; karena merupakan barang yang terdeskripsi, dan harganya belum dibayar pada saat akad terjadi, maka menjadi penjualan kali’ dengan kali’ atau hutang dengan hutang.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Ibnul Mundzir berkata; para ulama telah melakukan ijma’ bahwa penjualan hutang dengan hutang tidak boleh. Ahmad berkata: “Hal itu hasil ijma’”. Dan Abu Ubaid telah meriwayatkan di dalam Al Ghariib bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang untuk menjual Al Kali’ dengan Al Kali’ dan ditafsiri dengan jual beli hutang dengan hutang. Hanya saja al Atsram telah meriwayatkan dari Ahmad, bahwa beliau telah ditanya; apakah ada hadits shahih dalam hal ini ?, ia menjawab: tidak”. Selesai dari Al Mughni: 4/37)
Dengan ini menjadi jelas bahwa tidak ada ruang untuk menambah harga, atau membayar apa yang disebut sebagai ganti penundaan bayar, kecuali dengan model penjualan yang pertama, di mana penjualan barang tertentu selesai dengan harga tunai atau dengan harga dibayar di tempat, dengan syarat komitmen dengan salah satu metode pembelian.
Wallahu A’lam