Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Kapan waktu melempar jumrah
Alhamdulillah.
Pertama: Jumrah Aqabah
Jumrah aqabah adalah jumrah yang pertama kali dilempar, dilempar pada hari raya (Idul Adha, tanggal 10 Zulhijah) setelah matahari terbit. Sementara bagi orang yang lemah baik wanita, anak-anak dan orang lemah lainnya dibolehkan melempar malam hari raya (pada akhir malam). Karena Asma binti Abu Bakar radhiallahu anha menunggu terbenamnya bulan malam hari raya, ketika telah terbenam, maka beliau meninggalkan Muzdalifah ke Mina dan melempar Jumrah.
Akhir waktu melempar jumrah Aqabah; Waktu melepar jumrah aqabah berakhir sampai terbenamnya matahari hari raya Idul Adha. Tidak mengapa bagi orang yang mengakhirkan sampai akhir malam karena penuh sesak atau karena jauh dari jumrah. Akan tetapi jangan diakhirkan sampai terbit fajar pada hari kesebelas.
Kedua: Melempar pada hari-hari tasyriq (11, 12, 13)
Memulai melempar, melempar pada hari-hari tasyriq dimulai dari tergelincirnya matahari (maksudnya masuk waktu shalat zuhur).
Akhir waktunya: Waktu melempar selesai pada akhir malam. Jika letih, penuh sesak dan lainnya, maka tidak mengapa melempar malam hari sampai terbit fajar, tapi tidak dibolehkan mengakhirkanny sampai setelah fajar.
Melempar pada hari kesebelas, duabelas dan tigabelas tidak dibolehkan sebelum matahari tergelincir (masuk waktu zuhur). Karena Rasulullah sallallahuh alaihi wa sallam tidak melempar kecuali setelah matahari tergelincir, dan beliau mengatakan kepada orang-orang “Ambillah dari diriku manasik haji kalian semua’.
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengakhirkan melempar -sampai waktu seperti ini- padahal cuaca sangat panas dan beliau tidak melempar di waktu pagi padahal cuaca lebih sejuk. Hal ini menunjukkan bahwa tidak dibolehkan melempar sebelum waktu ini. Petunjuk lainnya juga bahwa Rasulullah sallallahu alaiahi wa sallam biasanya melempar ketika matahari tergelincir sebelum melakukan shalat zuhur. Hal ini menunjukkan tidak dibolehkan melempar sebelum matahari tergelincir. Karena kalau boleh, maka melempar sebelum tergelincir itu lebih utama agar beliau dapat menunaikan shalat zuhur- di awal waktu. Karena shalat di awal waktu lebih utama.
Kesimpulannya, dalil-dalil menunjukkan bahwa melempar pada hari-hari tasyriq tidak dibolehkan sebelum matahari tergelincir.
Silahkan lihat Fatawa Arkanul Islam, hal. 560.