Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah dibolehkan bagi seseorang membiayai kedua orang tuanya untuk menunaikan ibadah haji, sementara dia belum menunaikan haji?
Alhamdulillah.
Haji adalah kewajiban bagi setiap musllim, merdeka, berakal, baligh dan mampu dalam menunaikannya, sekali dalam seumur hidup. Berbakti kepada kedua orang tua serta membantu keduanya untuk menunaikan kewajiban adalah perkara yang dianjurkan sesuai dengan kemampuan. Tetapi, seharusnya anda harus menunaikan haji terlebih dahulu, kemudian membantu kedua orang tua. Kalau tidak mudah untuk menggabungkan semuanya berhaji, lalu anda dahulukan kedua orang tua (menunaikan haji) daripada diri anda, maka hajinya sah.
Wabillahi taufiq