Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Tidak Disyariatkan Sai Antara Shofa Dan Marwah Kecuali Dalam Haji Atau Umrah

02-01-2017

Pertanyaan 36869

Apakah dibolehkan sai sunah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh sai Sunnah, karena sai disyariatkan dalam manasik haji dan umrah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ (سورة البقرة: 158)

“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 158).

Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info