Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya pergi haji, namun kedatangan haidh sebelum melakukan thahwa Ifadhah. Namun saya malu untuk memberitahu orang lain, maka saya masuk Masjidil Haram, lalu saya shalat, tawaf dan sai. Apa hukum bagi saya?
Alhamdulillah.
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullha.
“Tidak halal bagi seorang wanita, apabila dia haidh dan nifas untuk melakukan shalat, baik di Mekah atau di negerinya atau di tempat manapun juga, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa salalm tentang wanita seperti itu,
أليس إذا حاضت لم تصل ولم تصم
“Bukankah jika haidh, dia (wanita) tidak shalat dan puasa…”
Kaum muslimin telah sepakat bahwa wanita yang sedang haidh tidak halal melakukan puasa dan shalat. Wanita yang telah melakukan hal itu (shalat dalam keadaan haid) hendaknya bertaubat dan mohon ampun kepada Allah atau perbuatannya. Thawaf yang dia lakukan saat haidh tidak sah, sedangkan sainya sah, karena pendapat yang kuat adalah dibolehkannya mendahulukan sai atas thawaf dalam ibadah haji. Karena itu, dia wajib mengulangi thawafnya, karena thawaf Ifadhah merupakan rukun haji dan dengan demikian, wanita tersebut (jika beluam thawaf ifadah) dia belum selesai tahallul kedua. Karena itu, wanita tersebut tidak boleh digauli suaminya, jika dia telah berkeluarga, juga tidak boleh dia melangsungkan akad nikah jika dia belum berkeluarga sebelum thawaf. Wallahu ta’ala a’lam.