Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Jika Terdorong Untuk Muntah Lalu Sebagiannya Masuk Lagi ke Lambung Tanpa Sengaja, Maka Hal Itu Tidak Membatalkan Puasa

25-05-2018

Pertanyaan 38579

Saya hamil dua bulan dan selalu muntah pada bulan Ramadhan. Kadang-kadang muntahnya menjelang maghrib. Terkadang saya merasa bahwa ada muntah yang kembali lagi ke tenggorokan. Maka bagaimanakah hukumnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa muntah yang disengaja termasuk yang membatalkan puasa, namun jika muntah yang tidak disengaja maka tidak merusak puasanya.

Disebutkan oleh Al Khothabi dan Ibnu Mundzir (Baca Al Mughni: 4/368)

Yang menjadi dasar dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam tirmidzi: 720 dari Abu Hurairah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ (صححه الألباني في صحيح الترمذي)

“Barangsiapa yang terdorong untuk muntah maka tidak ada qadha baginya, dan Barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaknya mengqadha (puasanya)”. (Dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi)

Syaikh Islam dalam Al Fatwa (25/266) berkata:

“Adapun masalah muntah, jika dia sengaja muntah maka batal puasanya, dan jika merasa terdorong untuk muntah maka puasanya tidak batal”.

Syeikh Ibnu Baaz pernah ditanya tentang hukum seseorang yang terdorong untuk muntah pada saat ia berpuasa, apakah dia harus mengqadha hari itu atau tidak ?

Maka beliau menjawab:

“Tidak ada qadha baginya, namun apabila dia yang mengundang rasa ingin muntah maka dia wajib mengqadha puasanya, beliau berdalil dengan hadits yang telah disebutkan di atas”.

Syeikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Shiyam: 231 tentang hukum muntah pada bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa atau tidak ?

Beliau menjawab:

“Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Dan jika muntah yang tidak disengaja maka puasanya tidak batal, yang menjadi dalil akan hal itu adalah hadits Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- dan beliau mengutip hadits yang sudah disebutkan sebelumnya.

Jika anda terdorong untuk muntah maka tidak puasanya tidak batal. Jika seseorang merasa bahwa lambungnya seakan diaduk-aduk dan mau muntah. Apakah kita katakan kepadanya: “Kamu wajib menahannya!”, atau “kamu wajib menelannya”?, akan tetapi kita katakan: “Bersikaplah sewajarnya saja, janganlah berusaha dimuntahkan atau ditahan-tahan. Karena kalau anda berusaha memuntahkannya maka puasa anda batal dan jika kamu tahan-tahan bisa jadi akan membahayakan. Maka biarkan saja, jika tetap muntah namun tidak di bawah kendali  anda, maka hal itu tidak apa-apa dan puasa anda tidak batal.

Kedua:

Jika ada sebagian dari yang dimuntahkan kembali lagi ke lambung  tanpa ada unsur kesengajaan, maka puasanya tetap sah; karena kembali ke lambung bukan menjadi pilihannya.

Lajnah Daimah (10/254) pernah ditanya tentang orang berpuasa yang sedang muntah dan menelan kembai sebagian muntahnya tanpa di sengaja, maka bagaimanakah ujiannya ?

Mereka menjawab:

“Jika dia muntah yang disengaja, maka batal puasanya, namun jika ia terdorong untuk muntah maka tidak membatalkan puasa, demikian juga tidak membatalkan puasa jika ada sebagian muntahnya yang tertelan karena tidak sengaja”.

pembatal-pembatal puasa
tampilan di situs islamqa.info