Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Ketika saya menunaikan ibadah haji, saya pernah mimpi basah pada waktu tidur di Mina. Segera saya bersuci dan mandi besar, lalu saya mengganti pakaian ihram saya. Apakah yang saya lakukan itu sudah benar? Dan apakah haji saya sah?
Alhamdulillah.
Ya, seseorang yang sedang berihram dibolehkan mengganti pakaian ihramnya, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dalam Fatwa Lajnah Daimah pada jawaban soal nomor: 26722. Dan di sini kami tambahkan fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Bagi seseorang yang sedang berihram haji ataupun umrah, baik laki-laki maupun perempuan, dibolehkan mengganti pakaian ihram pertamanya dengan pakaian yang lain, dengan syarat pakaian tersebut termasuk pakaian yang boleh digunakan oleh seorang yang sedang berihram”.
(Manhaj Li Muridil Haj wal Umrah, Faedah al Khomis)
Wallahu a’lam.