Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Bolehkah non muslim masuk ke Madinah Munawarah, maksudnya ke tanah haram, karena suatu keperluan?
Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak dibolehkan memberikan kesempatan kepada orang kafir untuk tinggal di Jazirah Arab. Para ulama berbeda pendapat tentang batas Jazirah. Akant tetapi mereka tidak berbeda pendapat bahwa Madinah termasuk di dalamnya.
Ibnu Qudamah berkata,
"Tidak boleh seorang pun di antara mereka (orang kafir) tinggal di negeri Hijaz. Ini adalah pendapat Malik dan Syafii. Hanya saja Malik berkata, "Saya berpendapat bahwa mereka harus dikeluarkan seluruhnya dari seluruh tanah Arab. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Tidak berkumpul dua agama di Jazirah Arab." Abu Daud meriwayatkan dengan sanadnya dari Umar, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bersabda, "Sungguh aku keluarkan Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab. Tidak aku biarkan di dalamnya kecuali muslim." Tirmizi berkata, "Hadits ini hasan shahih. Dari Ibnu Abbas dia berkata, "Rasulullah shallallahu berwasiat dengan tiga perkara, dia berkata, "Keluarkan orang-orang musyrik dari Jazirah Arab. Bolehkan utusan mereka selama aku membolehkannya. Beliau diam yang ketiga." (HR. Abu Daud. Al-Mughni, 9/285-286)
Kedua:
Dibolehkan bagi orang-orang kafir memasuki Madinah untuk berdagang, bukan untuk menetap. Mereka boleh diberikan waktu secukupnya, kemudian diperintahkan untuk pergi.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
"Mereka dibolehkan masuk negeri Hijaz untuk berdagang. Karena orang-orang Nashrani pada masa lalu berdagang di Madinah pada zaman Umar radhiallahu anhu. Seorang syekh Nashrani mendatanginya seraya berkata, "Saya adalah Syekh Nashrani, petugas anda telah mengambil sepersepuluh dariku sebanyak dua kali." Maka Umar berkata, "Saya adalah Syekh Hanif." Lalu Umar membuat ketetapan untuknya, "Tidak boleh mengambil sepersepuluh darinya kecuali hanya sekali dan tidak diizinkan baginya untuk tinggal lebih dari 3 hari, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu anhu. Kemudian dia pindah." Al-Qadhi berkata, "Dia tinggal sebanyak empat hari, sebagaimana batas musafir menyempurnakan shalat."
(Al-Mughni, 9/286)
Ketiga:
Apa yang kami sebutkan dari tanah haram Madinah, tidak berlaku bagi tanah haram Mekah. Karena orang kafir dilarang memasukinya, apapun alasannya.
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 3/130-131:
"Jumhur ulama berpendapat, termasuk bersama mereka adalah Muhammad bin Hasan dari kalangan mazhab Hanafi bahwa tidak boleh bagi orang kafir memasuki tanah haram Mekah dengan alasan apapun. Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa hal itu dibolehkan jika berdasarkan kesepakatan damai atau mendapatkan izin."
Adapun tanah haram Madinah, maka non muslim tidak dilarang memasukinya untuk mengantar surat, atau berdagang, atau untuk membawa barang. Adapun tanah Arab selain itu tidak boleh dimasuki orang non muslim, kecuali jika dia mendapatkan izin atau berdasarkan kesepakatan damai. Para ahli fiqih dalam masalah ini telah memiliki perinciannya…."
Wallahua'lam .