Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Kapan Seorang Laki-laki Diwajibkan Menikah ?

08-01-2015

Pertanyaan 5511

Apakah bagi semua orang laki-laki diwajibkan menikah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hukum menikah bagi orang laki-laki berbeda satu sama lain, sesuai dengan kondisi dan keadaan masing-masing. Maka wajib hukumnya bagi seorang laki-laki yang mampu, ia juga menginginkannya dan hawatir akan terjerumus kepada zina; karena menjaga kesucian diri dari yang diharamkan adalah wajib, dan tidak sempurna penjagaan tersebut kecuali dengan nikah.

Al Qurtubi berkata: “Seorang yang mampu dan hawatir terhadap dirinya dan agamanya untuk menjaga keperjakaannya, kehawatiran tersebut tidak bisa dihilangkan kecuali dengan menikah dan tidak ada perbedaan akan wajibnya menikah baginya”.

Al Mawardi –rahimahullah- berkata dalam kitabnya “al Inshaf”: “Bagian ketiga: Barang siapa yang hawatir akan terjerumus pada perzinaan, maka pernikahan baginya adalah wajib. Dalam hal ini satu pendapat tidak ada perbedaan. “Al ‘anat” adalah zina, atau kehancuran dengan zina. Kedua: Maksud dari perkataannya: “…kecuali jika ia takut pada dirinya akan terjerumus kepada yang diharamkan”, jika ia mengetahui atau mengira akan terjadinya hal tersebut. Ia berkata dalam “al Furu’”: “…Maka diwajibkan (menikah) jika ia mengetahui bahwa dirinya akan terjerumus saja”. (Al Inshaf: jilid 8, pasal nikah/hukum nikah)

Namun jika ia ingin menikah tapi tidak mampu memberi nafkah, maka berlaku baginya firman Allah –ta’ala-:

وليستعفف الذين لا يجدون نكاحا حتى يغنيهم الله من فضله

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”. (QS. An Nuur: 33)

Dan hendaklah memperbanyak puasa, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al jama’ah dari Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

" يا معشر الشباب ، من استطاع منكم الباءة فليتزوج ، فإنه أغض للبصر ، وأحصن للفرج ، ومن لم يستطع فعليه بالصوم ، فإنه له وجاء"

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu maka menikahlah, karena akan lebih menundukkan pandangan, dan lebih mampu menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang merasa tidak mampu maka berpuasalah, karena puasa bisa memecah syahwat”.

Umar berkata kepada Abu Zawaid: “Sesungguhnya yang menghalangimu dari menikah adalah ketidakberdayaan dan kedzaliman”.

Dalam Fiqh Sunnah: 2/15-18 disebutkan:

“Kewajiban menikah juga termasuk kepada pelaku maksiat, meskipun hanya melihat, mencium. Dan jika tidak menikah baik laki-laki maupun perempuan yang mengetahui atau berpotensi besar kalau tidak menikah akan terjerumus pada perzinaan atau yang hukumnya setara dengannya atau mendekati hukum perzinaan, seperti onani, maka ia wajib menikah, dan tidak gugur kewajiban nikah tersebut bagi seseorang yang mengetahui bahwa dirinya tidak akan terjerumus kepada yang diharamkan, karena dengan menikah akan mengurangi kemaksiatan dan disibukkan dari yang diharamkan, hal ini berbeda jika ia tetap membujang maka ia cenderung bebas melakukan kemaksiatan pada setiap keadaan”.

Seseorang yang memperhatikan pada masa kita saat ini dengan berbagai macam wujud kemaksiatan dan berbagai macam godaan, menandakan bahwa kewajiban menikah di masa kita saat ini harus lebih ditekankan dan lebih dikuatkan dari masa-masa sebelumnya. Semoga Allah mensucikan hati kita semua, dan menjauhkan antara kita dengan yang diharamkan, dan memberikan kepada “iffah” (mempertahankan kesucian diri). Semoga shalawat dan salam terhaturan kepada Nabi Muhammad .

Hukum-hukum Nikah
tampilan di situs islamqa.info