Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum membawa gendongan bayi yang digantungkan di tubuh saat melakukan rukun umrah?
Alhamdulillah.
Tidak mengapa membawa gendongan bayi saat melakukan ihram. Karena itu tidak termasuk pakaian yang dilarang untuk digunakan saat ihram. Jika tidak menyerupai maknanya.
Dia lebih dekat dengan membawa wadah air atau wadah makanan atau memanggul barang yang diikat dengan tali di dada. Itu semua tidak terlarang sebagaimana dijelaskan berikut.
Pakaian-pakaian yang dilarang dikenakan orang yang ihram adalah kemeja, celana, kupluk, imamah, khuf (semacam sepatu).
Hal tersebut ditunjukkan oleh sebuah hadits riwayat Bukhari (5805) dan Muslim (1177), dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, dia berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan untuk kami kenakan saat ihram?" Beliau bersabda, "Jangan kalian memakai kemeja, celana, imamah, kupluk, khuf, kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, maka boleh baginya memakai sepatu di bawah mata kaki. Dia juga dilarang memakai baju yang dikenakan za'faran dan wars (minyak wangi)."
Termasuk dalam masalah ini sesuatu yang memiliki makna serupa, seperti jubah dan celana dalam, atau celana pendek, peci, kaos kaki serta sesuau yang dijahit yang biasa dikenakan untuk menutupi tubuh atau sebagian tubuh.
Sykeh Bin Baz rahimahullah berkata seraya menjelaskan pakaian yang dilarang bagi orang yang sedang ihram, "Jelas dalam hadits bahwa yang dimaksud pakaian berjahit adalah sesuatu yang dijahit atau dipintal berdasarkan bentuk tubuh secara keseluruhan seperti jubah, atau sebagiannya seperti kaos atau celana. Diikutsertakan juga sesuatu yang dijahit berdasarkan ukuran tangan seperti kaos tangan atau ukuran kaki seperti sepatu."
(Majmu Fatawa Syekh Bin Baz, 17/118)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Seandainya seseorang menggantungkan pedang atau senjata hal itu dibolehkan. Karena tidak termasuk seperti yang disebutkan dalam ucapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, baik berdasarkan lafaz maupun makna. Seandainya dia mengikat dirinya dengan sabuk, hal itu juga dibolehkan. Atau jika dia mengalungkan wadah air atau tempat menyimpan barang, hal itu juga dibolehkan. Kesimpulannya, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menyebutkan apa yang diharamkan bagi orang ihram. Apa saja yang memiliki makna yang sama, maka diikutsertakan, sedangkan jika tidak memiliki makna yang sama tidak diikutsertakan. Jika masih ragu-ragu, maka kembali ke hukum asal (boleh)." (Asy-Syarh Al-Mumti, 7/152)
Sebagian ulama menyatakan dibolehkannya bagi seorang yang berihram untuk membawa barang di atas punggungnya dan mengikatnya di dadanya jika dia membutuhkan hal tersebut. Hal ini sangat tampak mirip dengan gendongan bayi.
Lihat 'Manhul Jalil Syarh Mukhtashar Khalil', 2/308
Wallahua'lam.