Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pernikahan harus ada wali dan dua orang saksi berdasarkan hadits ‘Tidak (sah) nikah kecuali dengan wali’ ‘Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka pernikahannya batal’.
Dengan demikian, maka akadnya harus diperbaharui jika walinya rela dengan menghadirkan dua orang saksi. Silahkan lihat soal no. 2127.