Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

APA HUKUM WANITA YANG MENIKAH TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUANYA?

17-02-2011

Pertanyaan 6122

Apakah menikah diam-diam itu dierbolehkan? Teman wanitaku pergi ke masjid tanpa sepengetahuan orang tuanya, dan dia menikah di sana. Ada satu saksi saja. Apakah pernikahan ini sah? Saya mohon jawabannya, semoga Allah memberkati anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pernikahan harus ada wali dan dua orang saksi berdasarkan hadits ‘Tidak (sah) nikah kecuali dengan wali’ ‘Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka pernikahannya batal’.

Dengan demikian, maka akadnya harus diperbaharui jika walinya rela dengan menghadirkan dua orang saksi. Silahkan lihat soal no. 2127.

Syarat-syarat Nikah
tampilan di situs islamqa.info