Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Seorang lelaki menikahi seorang wanita tanpa sepengetahuan kedua orang tua dan istrinya. Lalu mereka mengklaim istri yang baru dinikahinya itu bukanlah penganut paham Ahlu Sunnah wal Jama'ah. Ibunya terus memaksanya supaya menceraikannya dan mendorong sang bapak supaya memaksa anaknya bercerai dengan wanita itu. Dan akhirnya sang anak menceraikan istrinya demi mematuhi kedua orang tuanya. Kemudian si ibu menyesali perbuatannya itu. Lantas ia menanyakan apakah ia berdosa melakukan hal itu? Dan apa kifaratnya jika memang itu perbuatan dosa?
Alhamdulillah.
, tidaklah dibolehkan menceraikan istri tanpa alasan syar'i berdasarkan pendapat yang benar. Karena perbuatan itu termasuk tindak aniaya terhadapnya. Dan juga menghilangkan kenikmatan berumah tangga tanpa sebab yang jelas. Serta termasuk penyia-nyiaan keluarga yang merupakan karunia Allah kepada segenap bani Adam. Allah berfirman:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. 30:21)
Sementara dalam hal mentaati kedua orang tua harus dalam perkara yang ma'ruf dan perkara-perkara yang diridhai Allah dan rasul-Nya. Tidak dibolehkan mentaati keduanya dalam perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam:
"Tidak boleh mentaati makhluk dalam hal berbuat durhaka kepada Allah Ta'ala. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma'ruf saja."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim dari riwayat Ali Radhiallahu 'Anhu)
Allah juga berfirman:
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. 31:15)
Dalam hal ini kedua orang tua tersebut tidak terkena kifarat, cukup bertaubat kepada Allah dan beristighfar serta berusaha memperbaiki keadaan dan kembali menjalin hubungan. Insya Allah mereka akan mendapat pahala atas usaha tersebut. Allah berfirman dalam kitab-Nya:
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar. (QS. 4:114)
Wallahu A'lam.