Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Berpuasa Untuk Orang Sakit Pada Malam Ramadan?

30-06-2016

Pertanyaan 65928

Kalau salah seorang anggota keluargaku sakit, apakah sah berpuasa untukku dan untuknya selama 24 jam (tanpa makan sahur)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Orang sakit yang tidak mampu berpuasa ada dua kondisi, kemungkinan sakitnya tiba-tiba datang. Maka dia berbuka dan harus mengqodo setelah sembuh daan mampu berpuasa. Atau sakitnya menahun. Maka ia berbuka dan memberi makan untuk sehari kepada seorang miskin.

Silahkan melihat jawaban soal no. 37761.

Kedua:

Puasa itu di siang hari, dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Sementara malam bukan waktu untuk berpuasa. Allah Ta’ala berfirman:

( أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ) البقرة/187

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” QS. Al-Baqarah: 187

Dalam ayat yang mulia ini, menjelaskan waktu berpuasa –yaitu siang – dan waktu berbuka –yaitu malam- tidak sah –sama sekali- menjadikan malam Ramadan sebagai tempat untuk berpuasa.

Telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu alahi wa sallam bahwa beliau melarang wisol (bersambung terus) dalam berpuasa.” HR. Bukhori, 1962 dan Muslim, 1102.

Wisol adalah tidak berbuka waktu malam. Bahkan menyambung puasa siang malam.

Imam Buhori rahimahullah mengatakan,

" بَاب الْوِصَالِ وَمَنْ قَالَ لَيْسَ فِي اللَّيْلِ صِيَامٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ( ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ) وَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ رَحْمَةً لَهُمْ وَإِبْقَاءً عَلَيْهِمْ "

“Bab Wisol dan Orang yang mengatakan tidak ada puasa waktu malam berdasarkan firman ta’ala ‘Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.’ Dan larangan Nabi sallallahu alaihi wa sallam atas sebagai rahmat bagi mereka dan menetapkan atasnya.

Ketiga:

Asal dalam ibadah badan, dilaksanakan seorang muslim untuk dirinya. Tidak ada penggantian. Tidak diperbolehkan seorangpun shalat untuk orang lain begitu juga berpuasa untuk (orang lain) berdasarkan ijma para ulama. Akan tetapi yang diperbolehkan digantikan adalah haji dan umroh bagi yang tidak mampu waktu hidupnya sebagaimana yang ada dalam nas shoheh nan jelas.

Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan, “Sementara shalat menurut ijma’ para ulama, seseorang tidak boleh shalat untuk orang lain baik wajib maupun sunah. Baik untuk orang yang masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Begitu juga puasa, untuk orang yang hidup tidak diterima puasa seseorang masih hidup untuk orang lain. Semuanya ini ijma’ tidak ada perselisihan. Sementara orang meninggal dan mempunyai tanggungan puasa, ini masih ada perselisihan di kalangan para ulama dahulu dan sekarang.” Selesai ‘Al-Istizkar, (3/340)

Kesimpulannya, bahwa puasa waktu siang hari bukan malam, puasa malam tidak sah. Seseorang tidak sah melakukan puasa untuk orang lain yang sakit. Orang yang sakit ini kalau ada harapan sembuh dari penyakitnya, maka dia harus mengqodo setelah mendapatan kesembuhan. Kalau tidak ada harapan kesembuhan, maka dia memberi makan untuk sehari kepada seorang miskin.

Wallahu a’lam .

Puasa untuk orang sakit
tampilan di situs islamqa.info