Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Kapan muadzin berbuka? Apakah sebelum adzan atau setelahnya?
Alhamdulillah.
berbuka bagi yang berpuasa asalnya adalah setelah terbenam matahari dan (memulai) datangnya malam, berdasarkan firman Allah ta’ala: “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. (Al-Baqarah: 187)
Thobary berkata: sementara firman Allah “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. Sesungguhnya Allah menyebutkan batasan puasa bahwa akhir waktunya adalah permulaan malam. Sebagaimana (memberi) batasan berbuka dan diperbolehkan makan, minum dan berkumpul (senggama). Dan awal berpuasa dengan datangnya permulaan siang dan akhir malam. (hal itu) menunjukkan bahwa tidak ada puasa waktu malam hari sebagaimana tidak boleh berbuka waktu siang pada hari-hari puasa. Selesai Tafsir At-Thobary (3/532).
Sunnahnya (adalah) mensegerakan berbuka bagi yang berpuasa. Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Orang-orang senantiasa dalam kebaikan manakala mereka mensegerakan berbuka”. HR.Bukhori (1856) dan Muslim (1098).
Ibnu Abdul Bar Rahimahullah berkata: “Diantara sunnah (Nabi) adalah mensegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur. Mensegerakan (berbuka) manakala telah yakin dengan terbenamnya matahari, dan tidak diperbolehkan seorangpun untuk berbuka sementara dia ragu-ragu apakah telah terbenam matahari atau belum? Karena fardhu (wajib) ketika (ditetapkan) kelazimannya dengan keyakinan, tidak boleh keluar melainkan dengan keyakinan pula. Selesai At-Tamhid (21/97, 98)
Nawawi rahimahullah berpendapat: “Didalam (hadits tersebut) ada anjuran untuk mensegerakan berbuka setelah benar-benar terbenam matahari, artinya adalah urusan umat ini senantiasa teratur dan mereka dalam kondisi kebaikan dikala mereka terus menjaga sunnah ini” selesai Syarkhu Muslim (7/208).
Sementara (berkaitan dengan) muadzin, jikalau ada orang yang menunggu adzannya agar (bisa) berbuka, maka hendaklah ia bersegera (mengumandangkan) adzan agar tidak menjadi sebab orang-orang terlambat dalam berbuka, dan hal itu menyalahi sunnah. Kecuali kalau berbuka dengan sesuatu yang remeh (seperti seteguk minuman air) tidak berdampak mengakhirkan adzan, maka hal itu tidak mengapa. Jikalau muadzin tidak ada seorangpun yang menunggunya seperti adzan untuk dirinya sendiri (seperti seorang sendirian di padang pasir) atau adzan untuk sekelompok orang yang hadir dekat dengannya (seperti kelompok orang-orang musafir) maka tidak mengapa ia berbuka dahulu sebelum adzan karena teman-temannya akan berbuka bersamanya meskipun belum adzan dan mereka tidak menungguh adzan.
Wallahu’alam.