Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah dalam Islam diperbolehkan mandi dalam kondisi telanjang?
Alhamdulillah.
Diriwayatkan Bukhori dalam Shohehnya dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مُوسَى كَانَ رَجُلا حَيِيًّا سِتِّيرًا لا يُرَى مِنْ جِلْدِهِ شَيْءٌ اسْتِحْيَاءً مِنْهُ فَآذَاهُ مَنْ آذَاهُ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ فَقَالُوا مَا يَسْتَتِرُ هَذَا التَّسَتُّرَ إِلا مِنْ عَيْبٍ بِجِلْدِهِ إِمَّا بَرَصٌ وَإِمَّا أُدْرَةٌ وَإِمَّا آفَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ أَرَادَ أَنْ يُبَرِّئَهُ مِمَّا قَالُوا لِمُوسَى فَخَلا يَوْمًا وَحْدَهُ فَوَضَعَ ثِيَابَهُ عَلَى الْحَجَرِ ثُمَّ اغْتَسَلَ فَلَمَّا فَرَغَ أَقْبَلَ إِلَى ثِيَابِهِ لِيَأْخُذَهَا وَإِنَّ الْحَجَرَ عَدَا بِثَوْبِهِ فَأَخَذَ مُوسَى عَصَاهُ وَطَلَبَ الْحَجَرَ فَجَعَلَ يَقُولُ ثَوْبِي حَجَرُ ثَوْبِي حَجَرُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى مَلإ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ فَرَأَوْهُ عُرْيَانًا أَحْسَنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ وَأَبْرَأَهُ مِمَّا يَقُولُونَ وَقَامَ الْحَجَرُ فَأَخَذَ ثَوْبَهُ فَلَبِسَهُ وَطَفِقَ بِالْحَجَرِ ضَرْبًا بِعَصَاهُ فَوَاللَّهِ إِنَّ بِالْحَجَرِ لَنَدَبًا مِنْ أَثَرِ ضَرْبِهِ ثَلاثًا أَوْ أَرْبَعًا أَوْ خَمْسًا فَذَلِكَ قَوْلُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَكُونُوا كَالَّذِينَ آذَوْا مُوسَى فَبَرَّأَهُ اللَّهُ مِمَّا قَالُوا وَكَانَ عِنْدَ اللَّهِ وَجِيهًا صحيح البخاري 3404
“Sesungguhnya Musa adalah orang yang pemalu dan senantiasa menutup (aurat). Kulitnya tidak pernah dinampakkan karena rasa malunya. Maka bani Isroil menyakitinya seraya mengatakan, “Dia tidak menutup dengan penutup kecuali ada aib di kulitnya mungkin karena belang, atau kudis atau ada penyakitnya. Dan Allah ingin melepaskan dari apa yang mereka tuduhkan kepada Musa. Maka suatu ketika beliau sendirian dan menaruh pakaiannya di atas batu. Kemudian beliau mandi, ketika selesai. Beliau menuju ke pakaiannya untuk diambilnya. Dan batu menjauh dengan pakaiannya, maka Musa mengambil tongkatnya dan mencari batu. Memulai mengatakan, “Pakaianku dan batu, pakaianku dan batu. Sampai di kerumunan Bani Isroil, sehingga mereka melihatnya dalam kondisi telanjang. Alangkah indahnya apa yang Allah ciptakan dan berlepas dari apa yang mereka ucapkan. Dan batu berhenti kemudian mengambil baju dan memakainya. Dan batunya dipukul dengan tongkat. Demi Allah, sungguh batu membekas karena bekas pukulan tiga atau empat atau lima kali. Dan itulah firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَكُونُوا كَالَّذِينَ آذَوْا مُوسَى فَبَرَّأَهُ اللَّهُ مِمَّا قَالُوا وَكَانَ عِنْدَ اللَّهِ وَجِيهًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa; maka Allah membersihkannya dari tuduhan-tuduhan yang mereka katakan. Dan adalah dia seorang yang mempunyai kedudukan terhormat di sisi Allah.” (QS. Al-AHzab: 69)
Shahih Bukhari, 3404.
Para ulama berdalil dengan hadits ini, diperbolehkan telanjang dalam kondisi sendirian apalagi hal itu karena ada keperluan seperti mandi. Yang memperbolehkan hal itu pendapat kebanyakan para ulama, sebagaimana yang dikatakan Al-Hafidz dalam ‘Al-Fath, (1/358). Bukhari juga membuat bab (Bab Man Igtasala Uryanan wahdahu fil kholwah wa min tasattur fassitru afdho (bab siapa yang mandi dalam kondisi telanjang sendirian dalam dalam kesendirian dan orang yang menutup, maka menutup (aurat) itu yang lebih utama.”
Lebih utama menutupi (aurat) itu diambilkan dari hadits yang dikeluarkan ashabus sunan (sunan tirmizi, sunan Nasa’i, sunan Ibnu Majah dan sunan Abu Dawud pent). Dihasankan oleh Tirmizi disehohekan oleh hakim dari Muawiyah bin Haidah berkata, saya bertanya, :Wahai Nabi Allah. Aurat kita apa yang di depan dan dibelakang? Beliau menjawab, Aurat kami apa yang di depan dan di belakang? Beliau mengatakan, “Jagalah aurat anda kecuali dari istri dan budak milik anda. Saya berkata, “Wahai Rasulullah, kalau salah satu diantara kita sendirian? Beliau bersabda, “Allah lebih berhak untuk kita malu daripada manusia.”
Wallahu waliyyut taufiq.