Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Sujud Di Atas Kopiah Dan Surban Serta Memakai Dua Kaos Tangan

27-02-2018

Pertanyaan 69855

Apakah diperbolehkan sujud dengan kopiah (songkok) jika menutupi sebagian anggota sujud pada kening? Dan apakah diperbolehkan shalat dengan memakai dua kaos tangan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama sepakat bahwa yang lebih utama bagi orang yang salat dahinya langsung mengenai tanah ketika sujud kecuali ada uzur. Dan mereka berselisih akan kewajiban hal itu, Imam Syafii berpendapat akan wajibnya sedangkan jumhur ulama berpendapat hukumnya hanya sunah saja tidak wajib.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan mazhab fikih dalam hal itu seraya mengatakan, “Cabang (pembahasan) dalam mazhab ulama tentang sujud di atas lengan bajunya atau ujung bajunya, atau tangannya, atau lilitan surbannya dan selain dari itu yang menempel dengannya. Telah kami sebutkan bahwa mazhab kami itu tidak sah sujud di atas sesuatu dari itu”. Dan ini pendapat Dawud dan Ahmad dalam riwayat.

Dan Berkata Imam Malik, Abu Hanifah, Auza’I, Ishaq, Ahmad dalam riwayat lain berpendapat, “Sah. Penulis kitab Tahdzib mengatakan, “Dan ini pendapat kebanyakan para ulama”. Mereka berdalil dengan hadits Anas radhiallahuanhu dia berkata:

( كنا نصلي مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في شدة الحر ، فإذا لم يستطع أحدنا أن يمكن جبهته من الأرض يبسط ثوبه فيسجد عليه ) رواه البخاري ومسلم

“Dahulu kita shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam kondisi sangat panas. Kalau salah satu diantara kita tidak mampu menempelkan dahinya di tanah, maka digelar bajunya dan sujud di atasnya.” HR. Bukhori dan Muslim

Dari Ibnu Abbas radhillahu anhuma berkata:

( لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم في يوم مطير وهو يتقي الطين إذا سجد بكساء عليه يجعله دون يديه)رواه ابن حنبل في مسنده

“Sungguh saya telah melihat Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pada hari turun hujan beliau berlindung dari tanah ketika sujud menggunakan kain yang diletakkan dibawah kedua telapak tangannya.” HR. Ibnu Hanbal di Musnadnya.

Dari Hasan berkata, “Dahulu para shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mereka sujud sementara tangan-tangan mereka di bajunya dan seseorang sujud di atas surbannya.” HR. Baihaqi.

Dan Hasan juga berkata, “Para ulama sepakat (Ijma’) bahwa pendapat yang menjadi pilihan adalah menempelnya dahi ketanah  secara langsung.” Dinukil dari “Majmu”, (3/397-400).

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak diwajibkan bagi orang yang salat menempelkan  sesuatu dari anggota tubuh ini secara langsung. Al-Qodi mengatakan, “Jika seorang  sujud di atas lingkaran surban atau songkoknya atau ujungnya, maka shalatnya sah menurut satu riwayat. Dan ini mazhab Malik dan Abu Hanifah. Diantara ulama  yang memberi keringanan, sujud di atas baju waktu panas dan dingin adalah Atho’, Towus, Nakho’I, Sya’by, Auza’i, Malik, Ishaq dan Ashabur Ra’yi.

Dan yang memberi keringanan sujud di lingkaran surban adalah Hasan, Makhul, Abdurrahman bin Yazid, sementara Syuraikh sujud di atas mantel di kepala. Dinukil dari “al-Mugni”, (1/305).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Kalau orang yang salat sujud dan menjadikan surbannya sebagai penutup antara dia dengan tanah. Apa hukum salatnya?

Maka beliau menjawab, “Salatnya orang tersebut sah. Akan tetapi tidak selayaknya menjadikan surbannya sebagai penutup antara dia dengan tanah kecuali ada keperluan. Seperti kalau tanahnya keras sekali, dan ada batu yang mengganggunya atau duri. Maka dalam kondisi seperti ini tidak mengapa menutupi tanah dengan apa yang menempel dengannya seperti surban atau baju berdasarkan perkataan Anas bin Malik radhiallahu anhu:

( كنا نصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم في شدة الحر فإذا لم يستطع أحدنا أن يمكن جبهته من الأرض بسط ثوبه فسجد عليه

“Dahulu kita shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wasalalm waktu sangat panas, kalau salah satu diantara kita tidak mampu menempelkan dahinya di tanah, maka menggelar baju dan sujud di atasnya”.

Ini dalil bahwa yang lebih utama itu dahi langsung menempel di tempat sujud dan tidak mengapa seseorang menutup tanah dengan sesuatu yang menempel dengannya baik baju atau surban kalau dibutuhkan hal itu, bisa karena panasnya tanah, atau karena dingin dan kerasnya, akan tetapi perlu diperhatikan agar hidung seorang yang salat menempel dengan tanah ketika dalam kondisi seperti ini. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda:
أمرت أن أسجد على سبعة أعظم : على الجبهة وأشار بيده إلى أنفه ، والكفين ، والركبتين ، وأطراف القدمين

“Saya diperintahkan sujud di tujuh tulang, di dahi dan memberi isyarat ke hidungnya, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung dua kaki”.

 Dinukil dari “Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin”, (13/ soal no. 519).

Wallahu a’lam.

Tata cara Shalat
tampilan di situs islamqa.info