Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Dianjurkan bagi orang yang hendak shalat memperhatikan kebersihan badan dan pakaiannya agar tidak mengganggu malaikat dan mengganggu saudaranya sesama jamaah shalat.
Karena itu sangat disunahkan mandi, menggunakan siwak dan minyak wangi saat shalat Jumat, karena saat itu banyak orang. Kemudian dilarang bagi seorang muslim yang habis makan bawang merah atau bawang putih atau semacamnya yang beraroma tak sedap untuk masuk masjid agar tidak ada orang lain yang terganggu dengan aromanya.
Imam Ahmad meriwayatkan (16445) bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata, "
حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَتَسَوَّكُ وَيَمَسُّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ لأَهْلِهِ )والحديث صححه شعيب الأرنؤوط في تحقيقه للمسند(
"Wajib (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim untuk mandi pada hari Jumat, bersiwak dan mengenakan minyak wangi, apabila dia berada di keluarganya." (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syuaib Arna'uth dalam tahqiqnya terhadap Al-Musnad)
Imam Muslim (564) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata,
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ، فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
"Siapa yang makan bawang merah dan bawang putih serta daun bawang, hendaknya jangan mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu sebagaimana Anak Adam merasa terganggu."
Jika kedua kaos kaki tersebut memiliki bau tak sedap, maka hendaknya dicopot. Tidak boleh dia mengganggu malaikat dan jamaah shalat lainnya dengan aroma tersebut. Jika dia masuk masjid dalam keadaan seperti itu, dia dapat diperintahkan untuk keluar.
Imam Muslim (567) meriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiallahu anhu dia berkata, "
إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لا أَرَاهُمَا إِلا خَبِيثَتَيْنِ : هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا
"Wahai manusia, kalian memakan dua tumbuhan yang beraroma menyengat, yaitu bawang merah dan bawan putih. Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, apabila mencium aroma keduanya pada seseorang di dalam masjid, maka beliau memerintahkan orang tersebut untuk keluar ke Baqi. Siapa yang memakannya, hendaknya aromanya dihilangkan dengan memasaknya."
An-Nawawi berkata, "Dalam hadits ini menunjukkan dibolehkannya mengeluarkan orang yang padanya terdapat aroma bawang putih dan bawang merah dan yang semacamnya dari dalam masjdi, serta terdapat ajaran untuk menghilangkan kemungkaran dengan tangan bagi siapa yang memiliki wewenang."
Wallahua'lam.