Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

APAKAH DIBOLEHKAN BERIHRAM UNTUK UMRAH SAJA, KEMUDIAN NIAT MELAKUKAN HAJI DARI MEKAH

08-11-2011

Pertanyaan 70240

Apakah seorang muslim dibolehkan melaksanakan umrah saja, karena dia akan melewati miqat dan tinggal di Mekkah kemudian melaksanakan kewajiban haji.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ya, dibolehkan seorang muslim melaksanakan umrah saja dari miqat. Ketika telah selesai dari umrah, dia tahallul. Lalu menetap di Mekkah sampai berihram untuk haji dari tempat tinggalnya di Mekkah di hari kedelapan di bulan Dzulhijjah. Ini dinamakan dengan haji Tamattu, karena dia dalam safarnya melakukan umrah dan haji, lalu di antara ihram diselingi dengan tahalul.

Maka orang yang melaksanakan haji Tamattu adalah seseorang melakukan umrah di bulan haji yaitu Syawwal, Dzulqaidah dan sepuluh Dzulhijjah. Kemudian melakukan haji pada tahun yang sama. Orang yang melakukan haji Tamattu diharuskan menyembelih hadyu di Mekkah. Dibagikan kepada para fakir di sana. Kalau tidak mampu membeli hadyu, puasa tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika pulang ke negaranya.

Berdasarkan Firman Ta’ala:

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ (سورة  البقرة: 196)

"Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna." (QS. Al-Baqarah: 196)

Seseorang juga dibolehkan melaksanakan haji ifrad. Yaitu niat haji saja ketika di miqat tanpa niat umrah dan tetap dengan ihramnya sampai hari ke delapan, kemudian menyempurnakan hajinya dan tidak menyembelih hadyu. Sebagaimana dibolehkan juga melaksanakan haji qiran. Yaitu niat melakukan haji dan umrah bersamaan dari miqat. Kemudian ketika sampai di Mekkah thawaf dan sai. Tidak boleh tahallul, tapi terus dalam ihramnya sampai sempurna amalan hajinya. Dia diharuskan menyembelih hadyu seperti orang yang melakukan haji Tamattu.

Ketiga macam manasik ini, semuanya dibolehkan (untuk dilaksanakan) akan tetapi yang terbaik adalah haji Tamattu. Terdapat penjelasan tentang hal itu dalam soal jawab no. 31822 dan 27090.

Wallahu’alam .

Jenis-jenis manasik
tampilan di situs islamqa.info