Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Tidak diragukan lagi bahwa apa yang diperbuat sebagian negara yang melarang wanita muslimah berpegang teguh dengan hijabnya termasuk kemungkaran dan kejahatan yang besar. Hal itu kalau dilakukan oleh negara kafir, maka setelah kekafiran sudah tidak ada dosa. Akan tetapi yang menjadi musibah adalah kalau perintah seperti itu keluar dari orang yang bersandar kepada Islam.
Keburukan yang sama adalah adanya sebagian peraturan yang mengharuskan para wanita di foto tanpa hijab untuk pengurusan berkas-berkas resmi seperti paspor dan KTP. Sementara, pada waktu yang sama kita dapatkan negara-negara kafir (lainnya) membolehkan wanita memakai hijab untuk berkas resmi. Kami lihat sebagian negara yang bersandar kepada Islam, menolak hal ini dan bersikap keras. Sesungguhnya, apa yang dilakukan sebagian negara kafir yang melarang wanita muslimah menyerahkan foto berhijab –dari sisi kejahatannya- masih lebih rendah levelnya dibawah negara dan pemerintahan negara Islam.
Pada tanggal 26/4/2004, dikutip dari media masa bahwa Jerman telah membolehkan para wanita muslimah menyerahkan foto muslimah yang memakai jilbab untuk mendapatkan paspor. Bahkan Mahkamah Tinggi Rusia telah menganulir peraturan kementerian dalam negeri yang mengharuskan penduduk Rusia foto tanpa memakai penutup kepala. Dan Mahkamah Tinggi telah menetapkan bahwa para penduduk yang keyakinan agamanya tidak membolehkan untuk menampakkan diri di depan orang asing tanpa memakai kepala, memungkinkan baginya untuk mencantumkan di paspornya foto tanpa penutup kepala.
Perhatikanlah, bagaimana sebagian mahkamah pada sebagian negara kafir, membela hak beragama para wanita muslimah, sementara negara-negara yang mengaku Islam justeru memerangi hak ini.
Yang penting, seorang wanita tidak dibolehkan mentaati seorang pun yang memerintahkannya berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala, baik melepas hijab di jalanan maupun dalam foto. Seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan hal itu kecuali kalau urusannya sampai pada batas darurat (sangat mendesak) seperti dipaksa dengan kuat, atau berkas-berkas itu merupakan keharusan dalam kehidupannya. Tidak diperkenankan menyalahi aturan ini kecuali dalam kondisi yakin atau dugaan yang kuat adanya bahaya. Maka, hal ini tidak boleh untuk safar yang tidak darurat, akan tetapi hanya untuk kepentingan yang sangat mendesak sekali, seperti untuk mendapatkan berkas untuk izin tinggal atau berkas KTP.
Barangsiapa yang terpaksa (menggunakan) foto ini, hendaknya jangan orang lain yang mengambil foto, tapi mahramnya atau wanita. Kecuali kalau tidak ada, maka termasuk ada uzur. Jangan melebihi dari membuka (rambut) kepala. Karena sebagian negara dan peraturan, foto cukup memperlihatkan kedua telinga atau depan kepala. Oleh karena itu jangan melebihi dari itu.
Kami memohon kepada Allah Ta’ala semoga umat Islam diberi kemudahan dan di diteguhkan agamanya yang diredai, semoga (Allah) membantu dan meneguhkan dalam ketaatanNya.
Untuk kepentingan, silahkan lihat soal jawab no. 45672
wallahu’alam .