Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Pertanyaan saya berkaitan dengan kondisi saya yang belakangan ini saya sering merasa risau, saya telah diceraikan sejak kira-kira satu tahun yang lalu dan saya tidak mempunyai keturunan. Pertanyaan saya adalah :
Sebelum menikah dengannya saya tidak pernah mengenalnya sebelumnya, saya mau menikah dengannya karena bapak saya mengira bahwa dia adalah sosok yang cocok bagi saya, sekarang terjadilah apa yang menimpa saya. Saya berfikir, sebaiknya saya harus mengenali calon saya sebelum saya mau menikah dengannya. Saya tidak bermaksud untuk keluar bersamanya pada waktu tertentu, akan tetapi hanya untuk menanyakan beberapa hal untuk mengenalinya, apakah dia cocok dengan saya atau tidak ?. Intinya yang ingin saya jelaskan adalah saya tidak mau melukai jiwa saya dan berakhir dengan perceraian untuk yang kedua kalinya.
Pertanyaan saya: Apakah dalam Islam dibolehkan bagi seorang wanita untuk memilih laki-laki yang mau menikahinya ?, saya sangat membutuhkan penjelasan dalam masalah ini.
Saya ucapkan terima kasih atas semua bantuan anda, semoga Allah selalu melindungi anda.
Alhamdulillah.
Islam telah mensyari’atkan agar seorang bapak meminta pendapat putrinya sebelum ia menikahkannya, baik masih perawan atau sudah janda.
Menjadi hak seorang wanita untuk mengetahui informasi yang cukup mengenai laki-laki yang mau menikahinya, hal itu bisa dilakukan dengan menanyakannya melalui beberapa cara, misalnya: pihak wanita berpesan kepada kerabat laki-lakinya untuk menanyakan kepada teman-teman dari peminang tersebut, atau siapa saja yang kenal dekat dengannya; karena bisa jadi mereka lebih banyak mengetahui tentang sifat-sifat baik maupun buruknya apa yang tidak diketahui oleh orang lain.
Namun tetap sama sekali tidak boleh dilakukan dengan kholwat (berduaan) bersamanya sebelum terjadinya akad nikah, juga tidak boleh melepas hijab di depannya, dan sudah tidak asing lagi bahwa pertemuan seperti itu menjadikan seorang laki-laki akan berpenampilan dengan yang tidak biasanya, banyak mengandung basa-basi, bahkan kalau misalnya jalan berdua pun, dia tidak akan menunjukkan kepribadiannya sebenarnya, banyak kejadian justru keluar bersama akan menyebabkan maksiat yang berakhir dengan menyedihkan, langkah maksiat yang ditempuh dengan berduaan tidak mendatangkan manfaat sedikitpun. Banyak juga kata-kata manis dari peminang yang mempermainkan perasaan wanita yang dipinangnya pada saat jalan berdua, dia juga menampakkan sisi baik dirinya, namun jika wanita tersebut mencari tahu tentang calon pasangannya dari orang lain maka akan terungkap sisi yang berbeda darinya. Jadi keluar bersamanya dengan berduaan tidak menyelesaikan masalah, kalau misalnya kita anggap ada manfaatnya untuk menyingkap kepribadiaan seseorang, justru dia jauh lebih besar akan menanggung akibat kemaksiatannya yang tidak terpuji; oleh karenanya syari’at mengharamkan kholwat dengan laki-laki yang bukan mahram dan asing.
Kemudian menjadi hal yang wajib diingat, bahwa seorang wanita setelah selesainya akad nikah sebelum terjadi hubungan intim, dia mempunyai kesempatan untuk mengenali kepribadian suaminya dan memastikan hal-hal yang masih perlu dipastikan; karena dia sudah boleh kholwat (berduaan), keluar bersama selama akad nikah sudah dilaksanakan, jika pada saat itu ia menemukan kebiasaannya yang buruk yang tidak bisa ditolerir maka dia bisa mengajukan khulu’ (meminta cerai). Namun pada umunya hasilnya tidak akan buruk selama proses menanyakan dan menilai laki-laki tersebut dilakukan dengan cara yang benar sebelum berlangsungnya akad nikah.
Semoga Allah memilihkan yang baik bagi anda, dan memudahkannya bagi anda di manapun anda berada.
Semoga shalawat dan salam tersampaikan kepada Nabi kita Muhammad.