Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama,
Tidak dibolehkan meminta bantuan kepada jin dalam pengobatan atau lainnya, dan tidak dibolehkan pergi kepada orang yang mengaku seperti itu.
Tidak selayaknya seorang muslim terperdaya dengan keberhasilan pengobatan seseorang dan melihat dampaknya hal itu dalam realita. Lihatlah Dajjal ketika mengatakan kepada langit, turunlah hujan, maka turun hujan, dan mengatakan ke bumi, ‘Keluarkanlah kekayaan dari dalam perutmu, lalu keluarlah harta kekayaan itu. Apakah seorang muslim terperdaya dan membenarkan atas pengakuannya? Bisa jadi itu merupakan fitnah dan istidraj (menarik secara berangsur-angsur) dari Allah kepada meraka dari arah yang tidak mereka ketahui.’
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya tentang hukum memanfaatkan jin dari kalangan umat Islam dalam pengobatan, jika hal itu diperukan?
Maka beliau menjawab,
"Orang sakit tidak sepantasnya minta bantuan jin dalam pengobatan dan tidak boleh bertanya kepadanya. Bahkan (seharusnya) bertanya kepada dokter yang terkenal, dan jangan kembali ke jin. Karena dapat menjadi sarana menyembah dan membenarkannya. Karena dikalanga jin ada yang kafir dan ada yang muslim. Ada ahli bid’ah dan tidak diketahui kondisinya. Maka tidak selayaknya bersandar kepadanya, tidak juga bertanya kepadanya. Meskipun mereka berubah bentuk. Anda seharusnya bertanya kepada ahli ilmu dan kedokteran di kalangan manusia.
Allah telah mencela orang-orang musyrik dalam firman-Nya:
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنْ الإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنْ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا (سورة الجن: 6)
"Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungankepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan." (QS. Al-Jin: 6)
Karena hal tersebut menjadi sarana munculnya keyakinan tertentu terhadap mereka dan melahirkan kesyirikan. Yaitu sarana meminta manfaat dan meminta pertolongan kepada mereka. Semua itu adalah jenis kesyirikan."
Majalah Ad-Dakwah, edisi: 1602 Rabiul Awwal 1418 H, hal.34.
Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah berkata, "Tidak dibolehkan meminta bantuan kepada jin, baik yang muslim atau yang mengatakan dia muslim. Karena terkadang dia mengatakan muslim, padahal dia pembohong agar dapat merasuk dalam diri seseorang. Dari sisi inilah merupakan pintu masuk kerusakan. Tidak diperkenankan meminta bantuan jin meskipun mereka mengatakan dia muslim karena hal ini membuka pintu dan meminta bantuan dengan sesuatu yang gaib tidak dibolehkan baik dengan jin atau selain jin. Baik muslim atau non muslim. Meminta bantuan harus dengan orang yang hadir dan mampu membantunya. Sebagaimana Firman Allah tentang Nabi Musa:
فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ ... (سوة القصص: 15)
"Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya." (QS. Al-Qhashar: 15)
Makah jika orang ada dan mampu membantunya, tidak dilarang dalam masalah-masalah biasa."
(As-Sihr Wassa’wazah, hal. 86-87)
Kedua,
Adapun puasanya sah insya Allah dan hal itu tidak merusaknya. Meskipun pahala orang puasa berkurang, bisa jadi hilang semuanya dengan melakukan kemaksiatan. Silahkan lihat soal jawab no. 50063.
Wallahu’alam.